Diduga Lakukan Pungli, Sembilan Anggota Polres Lombok Tengah Segera Disidang

oleh -1607 Dilihat
Foto Ilustrasi Tahanan

 

LOMBOK – Masih ingat Anda kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di Polres Lombok Tengah. Kasus ini diduga melibatkan sembilan oknum anggota Satuan Tahanan dan Barang Bukti (TAHTI) Polres.

Awal kasus itu terbongkar setelah seorang warga melaporkan peristiwa memalukan ini kepada salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Lombok Tengah. Adapun kronologisnya, saat itu warga inisial II atau korban asal Desa Kuta, Kecamatan Pujut hendak membesuk suaminnya di sel tahanan Polres. Korban kemudian dimintai uang oleh oknum anggota TAHTI baru bisa bertemu sang suami yang terlibat kasus narkoba.

Baca Juga  Terungkap! Brigadir Esco Diduga Dibunuh Istrinya, Sekarang jadi Tersangka

Sementara itu hasil pengembangan kasus yang mencoreng nama institusi kepolisian ini, ditetapkan sembilan anggota Polres di Satuan TAHTI yang diduga terlibat melakukan Pungli kepada keluarga tahanan.

“Sudah diperiksa sembilan anggota oleh Kasi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres, sekarang berkas kasus telah diteruskan ke Bidkum Polda NTB,” terang Kasi Humas Polres Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata yang dikonfirmasi jurnalis Koranlombok.id, Selasa (18/6/2024).

Baca Juga  Segel Kantor Desa Batu Tulis Dibuka, Camat Pastikan Pelayanan Kembali Normal

Dijelaskan Brata, dalam kasus ini informasi yang pihaknya terima pekan depan akan dilakukan sidang kepada sembilan anggota tersebut. Dalam sidang akan dilihat pendapat hukum baru diketahui apakah mereka terbukti melakukan pelanggarn atau tidak.

“Makanya nanti akan dibuktikan pada saran pendapat hukum di sidang, saya secara teknis belum dapat informasi,” katanya singkat.

Baca Juga  Jadi Sorotan di Loteng, Kepala Disnakkeswan NTB Tegaskan N2 Cair Gratis

 

Informasi sebelumnya diterima koranlombok.id, korban atau II diminta memberikan uang Rp. 50 ribu sampai 100 ribu per orang. Uang ini konon sebagai pelicin agar bisa membesuk suami II yang masih ditahan.

Kasus ini terjadi Hari Sabtu siang (23/3/2024). Dimana korban mengaku sudah menyerahkan uang kepada oknum anggota kepolisian.(red)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.