Diduga Selewengkan Dana Sosialisasi, Komisioner KPU Loteng Akan Dilaporkan ke Polisi

oleh -840 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Massa dari AMS2 saat orasi di depan Kantor KPU Lombok Tengah.

 

LOMBOK – Diduga menyelewengkan dana sosialisasi untuk pendaftaran bakal calon jalur independen atau perorangan, membuat Aliansi Masyarakat Senang-Senang (AMS2) keberatan. Mereka mengeluarkan ancaman dengan akan melaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah kepada pihak kepolisian.

Ancaman ini langsung dikeluarkan aliansi saat aksi di depan Kantor KPU Lombok Tengah, Senin (24/6/2024). Koordinator aksi dari AMS2, Johan Hadi alias Amaq Ohan menganggap Komisioner KPU saat ini bekerja tidak profesional dan tidak transparan dalam melakukan sosialisasi di semua tahapan Pilkada 2024.

 

“Bahwa KPU Lombok Tengah lalai dalam melakukan tugas, ada dana sosialisasi Rp 2,2 milliar, tapi kami merasa dirugikan karena sosialisasi tidak dilakukan secara maksimalkan,” katanya tegas.

Dia menyebutkan, selama ini KPU hanya melaukan sosialisasi melalui media sosial saja, disamping itu mereka juga menduga ada penyelewengan dana untuk kegiatan sosialisasi.

Baca Juga  Dukung Program Presiden Prabowo, 177 Puskesmas di NTB Melayani PKG

 

“Ada apa ini semua, sekali lagi KPU harus bertanggungjawab,” pintanya.

Ditambahkan dari AMS2, Lalu Deby alias Amaq Ketujur mengungkapkan jika ada dominasi sejumlah organisasi dalam perekrutan badan ad hoc anggota PPK dan PPS. Sementara itu, kata dia, diketahui sejumlah komisioner juga berasal dari ormas dan organisasi besar tertentu.

“Jangan sampai ada dominasi golongan-golongan itu,” sebut dia.

Atas banyaknya dugaan kejanggalan ini, atas nama AMS2 mengancam akan melaporkan Komisioner KPU atas sangkaan menyelewengkan dana sosialisasi ke Polres Lombok Tengah pascamelakukan aksi.

 

Ditemui usai aksi, Ketua KPU Lombok Tengah, Hendry Herliawan mengaku mengapresiasi kritik masyarakat kepada KPU. Sementara soal dana sosialisasi bukan hanya pada satu agenda saja, namun itu dipecah pada setiap tahapan.

Baca Juga  Order Bikes for Racers in WSBK

“Kami merujuk pada SK KPU RI Nomor 5 Tahun 2024, disitu dijelaskan kami dalam melakukan sosiasi dan publikasi berdasarkan surat itu hanya dilakukan di media sosial,” dalihnya kepada awak media.

Hendry membantah pihaknya melakukan penyelewengan dana sosialisasi. Ia juga mengaku siap bertanggungjawab atas dana yang telah digunakan.

Namun saat ditanya berapa nominal dana sosialisasi yang telah terpakai, komisioner baru ini enggan menyebutkan.  “Kami satu rupiah pun akan kami pertanggungjawabkan dan dana sosialisasi calon perseorangan itu masih utuh 100 persen, kecuali anggaran untuk di media sosial,” tegasnya.

Ditambahkan dia, untuk dana hibah Pilkada yang diterima dari Pemkab Lombok Tengah baru dipakai 20 persen dari total Rp. 35 miliar. Dimana anggaran mulai digunakan dari awal tahapan Pilkada pada awal Januari 2024 sampai dengan perekrutan PPK, PPS dan Pantarlih.

Baca Juga  Kasat Pol PP Loteng Tutup Mata, 13 Anggota Rangkap Jabatan

Selain itu di setiap tahapan, KPU melaporkan pertanggungjawaban ke pemerintah daerah selain itu jika ada sisa anggaran maka akan dikembalikan ke daerah.

 

“Bisa kita pastikan setengah dari dana tersebut juga untuk honorarium badan ad hoc,” ungkap dia.

Sementara itu terkait ada dugaan perekrutan badan adhoc PPK dan PPS yang tidak sesuai prosedur, Hendry membantah dengan berdalih telah melakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan telah memberikan ruang kepada masyarakat memberikan tanggapan setelah selesai perekrutan.

Sedangkan langkah AMS2 akan melaporkan komisioner KPU ke Polres, dirinya menyebut itu hak semua orang sebagai warga negara.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.