LOMBOK – Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat mengungkapkan jika pihaknya pernah melakukan razia HP milik anggotanya. Razia dilakukan pekan lalu, hasilnya ditemukan sejumlah HP milik anggota kedapatan pernah mengakses aplikasi judi online.
Kata Kapolres, bagi anggota yang ditemukan terlibat dalam judi online. Sanksinya anggota akan diberikan hukuman kurungan penjara, menempatan pada tempat khusus, penundaan kenaikan pangkat dan penundaan pendidikan.
“Jangan sampai ada aplikasi judi online di HP anggota, ini sudah jadi atensi pusat. Jika ada akan ditindak secara disiplin dan pidana,” tegasnya kepada media di Desa Aik Bukak, Kamis (27/6/2024).
“Kalau pemecatan jika itu terlibat lebih besar bisa juga,” sambung kapolres.
Kepada masyarakat, kapolres juga mengimbau untuk mengawasi anak-anak saat bermain gadget agar tidak terpapar dengan judi online.
Iwan juga berpesan kepada orangtua yang kesulitan menegur anak-anak yang terlanjur kecanduan judi online untuk melapor kepada polisi agar bisa diberikan pemahaman.
Sementara itu pihaknya juga tengah gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat lewat komunikasi Bhabinkamtibmas dan pemerintah desa.
Sedangkan sosialisasi ke lembaga pendidikan, pihaknya akan bekerjasama dengan organisasi kepemudaan.
“Kalau untuk Satgas di pusat sudah dibentuk pastinya nanti akan turun di daerah,” bebernya.(nis)





