Pengangkatan Kadus Cacat Hukum, Warga Desak Kades Peringgabaya Gelar Pilkadus

oleh -3338 Dilihat
FOTO FENDI JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Warga Dusun Embur Lauk saat aksi di depan Kantor Desa Peringgabaya, Rabu (26/6/2024).

 

LOMBOK  –  Puluhan warga Dusun, Embur Lauk Desa Peringgabaya, Kecamatan Peringgabaya, Lombok Timur mendesak kepala desa setempat untuk segera menggelar Pemilihan Kepala Dusun (Pilkadus). Pasca pensiunnya Kadus pada tahun 2021.

Sementara diketahui pemerintah desa mengangkat Kadus lain sebagai pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan. Akan pengangkatan ini  dinilai cacat secara hukum dan sudah diputuskan melalui PTUN.

“Dimana Kadus tersebut cacat secara hukum. Karena sebelumnya sudah kalah dalam gugatan di PTUN,” terang Ketua Forum Gerakan Masyarakat Dusun Embur Lauk, Zainal Abidin, Rabu (26/6/2024).

Baca Juga  Polemik Pembagian Air, Komisi III DPRD Bakal Jembatani Distan ke BWS NT I

Katanya, mengaku kecewa lantaran pemerintah desa sempat menjanjikan penjaringan setelah tiga bulan, namun janji tersebut tidak kunjung dilaksanakan sampai dengan hari ini.

Ia menjelaskan, penjaringan sangat dibutuhkan lantaran Kadus sementara tidak aktif sehingga warga kesulitan dalam mengurus administrasi dan kebutuhan lainnya.

“Yang aktif hanya RT dan kader, jadi secara administrasi, dusun ini menjadi yang paling terbelakang,” sebut dia.

Zainal menegaskan jika penempatan Kadus sementara cacat secara hukum, sehingga pihaknya mendesak pemdes melaksanakan putusan PTUN No. 4/G/2021/PTUN.MTR dengan melaksanakan penjaringan kepala Dusun Embur Lauk.

Baca Juga  Sembilan Rumah Tiba-tiba Rusak di Kuta, Pemilik Masih Mengungsi

“Kades dan Sekdes tadi tidak dapat menemui massa. Jadi hasilnya belum ada jwaban dari pihak Pemdes terkait tuntutan rekan- rekan di sini,” katanya dengan nada kesal.

 

Warga mengancam, jika Pemdes tidak merespons tuntutan warga selama 2 X 24 jam, pihaknya akan melakukan hearing ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Timur.

Baca Juga  Potensi Pengembangan Budidaya Rumput Laut di Teluk Ekas

“Kalaupun masi belum ada jawaban akan kita bawa ke dewan,” ancamnya.

Sementara itu Sekdes Peringgabaya, Khairul Azmi menjelaskan jika pihaknya tidak menemui massa aksi lantaran adanya kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan oleh Kades maupun dirinya.

“Bukan tidak bisa, tetapi sudah ditemui oleh Kasi Pemerintah Pemdes Peringgabaya. Pak Kades berhalangan karna beliau di panggil Pak Kapolres, sedangkan sayaa diperintahkan menghadiri rapat di rupatama kantor bupati,” jawabnya singkatnya via wa.(fen)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.