Dugaan Penyerobotan Lahan Investor di Selong Belanak, Polisi Segera Periksa Saksi

oleh -2088 Dilihat
FOTO DIKI WAHYUDI JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Penyidik Polres Lombok Tengah saat turun mengecek lahan lokasi investasi PT. Tate Development Land & Consultancy di Dusun Dasan Baru, Desa Selong Belanak, Minggu (11/8/2024).

 

LOMBOK – Polres Lombok Tengah memastikan menindaklanjuti laporan seorang investor asal Negara Australia, Neil Allan Tate. Dimana sebelumnya, Tate melaporkan kasus dugaan penyerobotan lahan  di Dusun Dasan Baru, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, 22 Juli 2024.

“Kami akan tindak tegas siapa saja yang mengganggu jalannya investasi di Lombok Tengah,” terangnya kepada media, Selasa (13/8/2024).

Sementara itu untuk laporan Bos PT. Tate Development Land & Consultancy, pihaknya memastikan tetap jalan. Bahkan segera akan dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus tersebut.

“Tidak ada yang bisa keluar dan selamat dari proses hukum,” tegas Kapolres.

Baca Juga  Pemkab Lotim Tutup Mata, Usulan Damkarmat Diabaikan

Sebagai bentuk keseriusan mengusut kasus mafia tanah di wilayah hukum Polres Lombok Tengah, pihaknya akan memastikan setiap laporan masuk untuk ditindaklanjuti.

“Kalau tidak ditindaklanjuti saya turun tangan,” janjinya.

Khusus dalam kasus tanah, diakuinya telah dibentuk satuan tugas (Satgas) pemberantasan mafia tanah. Bahkan persoalan mafia tanah dengan tegas Kapolri menyampaikan sikap dengan menggebuk mafia tanah.

“Soal laporan itu sekali lagi tetap kami proses, dan sedang berjalan ini,” katanya.

Kapolres mengakui, memang ada investor mengeluhkan persoalan investasi di Lombok Tengah yang mendapatkan kendala. Salah satunya seperti dilaporkan para investor. Ada juga investor yang jadi korban pemberi harapan palsu (PHP).

Baca Juga  Super Mystical story in Sasak Puppet

“Iya ini salah satunya yang sedang kami tangani,” tegasnya lagi.

 

Minggu siang (11/8/2024) sejumlah penyidik dari Polres Lombok Tengah bersama anggota Bhabinkamtibmas Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat turun mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP) lahan milik bule asal Australia, Neil Allan Tate yang diduga diserobot sekelompok orang bayaran.

Lokasi lahan ini berada di Dusun Dasan Baru, Desa Selong Belanak dengan luas 8.981 M2 untuk Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT. Tate Development Land and Consultancy.

Baca Juga  Anggota Komisioner KPID NTB Nyaleg?

Dari cek TKP ini, polisi tidak menemukan adanya orang bayaran di tenda yang mereka dirikan di lahan milik PT. Tate Development Land and Consultancy tersebut. Namun polisi menemukan bukti ada berdiri tiga tenda yang belum lama ini dibangun.

Di lokasi terlihat anggota kepolisian yang datang melakukan dokumentasi dengan memfoto tenda dan bukti adanya aktivitas sekelompok orang di lahan itu.(red)

 

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.