LOMBOK – Pjs General Manager PT. ITDC Mandalika, Wahyu Moerdani Nugroho menegaskan jika tidak ada ganti rugi dalam penggusuran rumah warga di HPL 13/Kuta Dusun Kuta III, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. katanya, yang ada hanya uang tali asih atau kerohiman kepada keluarga Maesarah.
Soal berapa nominal akan diberikan, Wahyu masih merahasiakan. Pihaknya terlebih dahulu akan bertemu dengan pihak Maesarah.
Selain itu pihak ITDC memberikan izin untuk mereka menempati stall di Bazaar Mandalika sebagai tempat usaha selama setahun.
“Tidak ada ganti rugi karena kita tidak melakukan transaksi jual beli lahan, tapi kami sediakan tali asih yaitu biaya pembubaran, biaya pemindahan, dan biaya untuk tempat istirahat sementara selama 1 bulan,” ungkapnya kepada media, Kamis petang (4/7/2024).
Wahyu menampik jika ITDC menutup komunikasi dengan pihak Maesarah, pihaknya selalu membuka ruang untuk komunikasi tetapi sampai saat ini Maesarah menunjuk orang lain sebagai perantara, sementara itu menurutnya hal tersebut dibahas langsung antara pihaknya dan Maesarah.
“Kecuali yang dimaksud itu kuasa hukum dari Maesraha ya silakan, sudah ada surat kuasanya agar apa yang jadi keputusan itu tidak salah kamar,” katanya.
Sedangkan terkait surat jual beli lahan tersebut yang dikatakan oleh Maesarah yang dianggap tidak sah oleh pihaknya, Wahyu enggan mengomentari lebih jauh karena pihaknya tidak mengetahui informasi terkait adanya jual beli itu.
Katanya, lahan tersebut pada tahun 1996 silam telah dibebaskan dari pemilik lahan dan secara sah sejak tahun 2010 menjadi bagian dari Sertifikat HPL ITDC Nomor 13/Kuta.
Ia menambahkan, lahan tersebut akan dikembangkan sesuai dengan master plan Kawasan Mandalika yang telah dibuat sebelumnya, rencananya akan dijadikan tempat retail atau akomodasi.
Pada saat penggusuran terlihat ada kontak fisik antara petugas dengan warga, ia memastikan telah berusaha menjalankan SOP dengan baik dan lebih humanis.
“Kita sudah jalankan sesuai SOP seperti memberikan surat pemberitahuan, mengajak untuk berdiskusi,” tutupnya.(nis)





