LOMBOK – Sempat heboh kabar adanya pembangunan villa di Dusun Sombeng, Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah yang diduga tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bahkan persoalan ini sempata dibawa ke meja DPRD.
Menindaklanjuti kabar miring ini, Ketua Komisi II DPRD Lombok Tengah, Muslihin mengaku pernah turun bersama dewan lainnya untuk cek lapangan dan mengecek izin. Hasilnya jika pembangunan villa ini telah mengantongi izin PBG.
“Sudah kita turun kemarin dan pembangunan sedang berjalan, kami memanggil mereka Selasa kemarin PT. Lombok Jaya dan ternyata sudah memiliki PBG itu,” ungkapnya kepada jurnalis Koranlombok.id, Kamis (4/7/2024).
Muslihin mengatakan saat ini tidak ada masalah lagi karena PBG telah dikeluarkan sekitar pada tanggal 27 akhir bulan lalu. Tegaskannya, awal memang Komisi II berencana mengeluarkan rekomendasi penghentian pembangunan sementara jika persyataran tersebut tidak bisa ditunjukan.
Sedangkan terkait hal itu dirinya mengimbau kepada perusahaan-perusahaan sama untuk melengkapi dahulu semua jenis perizinan.
“Kita berharap kepada investor yang masuk di Lombok Tengah bisa untuk meningkatkan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, tapi tentu investor harus patuh aturan undang-undang yang ada,” imbaunya.
Sebelumnya, pembangunan villa oleh perusahaan PT. Invest Island di Dusun Sombeng, Desa Montong Ajan disorot soal PBG. Warga bersama LSM Laskar NTB mengadukan temuan ini ke DPRD, Selasa (11/6/2024).
Dalam hearing itu, Ketua LSM Laskar NTB, Agus Setiawan meminta klarifikasi kepada pihak PT. Invest Island yang mereka duga tak mengantongi izin PBG dalam membangun villa. Selain itu diduga telah mencatut nama Bupati Lombok Tengah H. Lalu Pathul Bahri untuk mendirikan villa.(nis)