Berpolemik, Penjaringan Kadus di Desa Sakra Selatan Ditunda

oleh -995 Dilihat
FOTO ILUSTRASI PILKADUS

 

LOMBOK – Polemik penjaringan Kepala Dusun (Kadus) di Desa Sakra Selatan, Kecamatan Sakra, Lombok Timur berbuntut panjang. Semua ini dampak dari munculnya protes dari warga Dusun Montong Beliak.

Selain menyampaikan protes, warga juga sempat mengancam akan menyegel kantor desa jika tuntutan warga tidak terakomodir. Keputusan pemerintah desa menunda penjaringan Kadus sampai batas waktu belum ditentukan.

Kepala Desa Sakra Selatan, Lalu Burhan mengungkapkan jika protes warga muncul setelah adanya hasil tes. Katanya, warga dari Dusun Montong Beliak menilai adanya permasalahan terkait kelengkapan administrasi dari calon Kadus yang dinyatakan lulus.

Baca Juga  Tahun 2026 Pemkab Lombok Tengah Hanya Bisa Perbaiki Satu Ruas Jalan

“Sudah ada hasil tes dan tahap selanjutnya ditunda dulu karena permasalahan ini,” ungkapnya kepada jurnalis Koranlombok.id, Selasa (9/7/2024).

Kades menyebutkan saat ini Pemdes masih melakukan proses pengkajian terhadap usulan dari masyarakat. Dimana setelah adanya hasil kajian nantinya akan menjadi tolak ukur tindakan yang akan diambil untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Baca Juga  Anggota KPPS Ribut, Bandingkan Uang Transportasi Diterima

Ia menyebutkan, proses ini akan diupayakan secepatnya selesai agar nantinya tahapan penjaringan Kadus  bisa dilanjutkan.

“Masih dalam proses pengkajian,” katanya.

Kades membeberkan sebanyak tujuh dusun melakukan penjaringan Kadus yakni, Dusun Orong Dewe, Bagik Periduk, Dusun Batu Son, Dusun Karang Baru, Dusun Gelenter, Dusun Dewe Serung, dan Dusun Montong Beliak.

Baca Juga  Semangat Nasionalisme Membara di Desa Kawo

 

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Timur Salmun Rahman berpesan agar Kades terus memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait proses penjaringan Kadus. Katanya, syarat menjadi calon Kadus tidak harus sebagai penduduk di dusun setempat, tetapi calon harus mendapatkan dukungan dari masyarakat dusun setempat setidaknya 10%.

“Panitia dan juga Kades berkewajiban menanggapi keberatan masyarakat,” katanya.(fen)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.