KPU Klaim Progres Coklit 85,29 Persen di Lombok Tengah

oleh -617 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Ketua KPU Lombok Tengah Hendry Herliawan dan sejumlah staf lakukan monitoring dan evaluasi di Kecamatan Jonggat.

 

LOMBOK – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah, Hendry Herliawan mengklaim progres pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh petugas pemuktahiran data pemilih (Pantarlih) secara keseluruhan 85,29 persen.

“Alhamdulilah tidak ada kendala semua lengkap, hanya saja kekuranagn teknis seperti kekurangan stiker tapi kita juga sudah laporkan ada data-data anomali kepada Bawaslu,” ungkapnya kepada media Koranlombok.id saat turun monev di Desa Ubung, Selasa (10/7/2024).

Pihaknya turun serentak ke seluruh kecamatan di Lombok Tengah dari tanggal 11 sampai 12 Juli 2024 untuk memantau kondisi di lapangan selama proses Coklit.

Baca Juga  Larang Wartawan Meliput, Kepala UPT BKN Mataram Minta Maaf

Kata Hendry, pihaknya masih belum mendapatkan laporan adanya Pantarlih yang gunakan joki untuk melalukan Coklit, dia sebelumnya telah memberikan peringatan keras kepada petugas terkait hal tersebut.

 

Dalam kesempatan itu, Henderi membeberkan progres tertinggi Coklit ada di Kecamatan Pujut 94,93 persen dan paling rendah di Kecamatan Praya 72,70 persen. Namun pihaknya menargetkan pada hari ke 20 proses Coklit telah selesai.

Baca Juga  Visi-Misi Melenceng dari RPJMD, Paslon Bisa Gugur dari Pencalonan

“Masa kerja teman-teman Pantarlih dari 24 Juni sampai dengan 24 Juli, Insyaallah hari ke 20 semua akan selesai sehingga sisa 10 hari itu kita pakai untuk melihat data-data yang anomali,” tegasnya.

Ditambahkan dia, setelah proses Coklit selesai nantinya para petugas Pantarlih akan dikumpulkan di masing-masing kantor desa untuk mensiknronkan data dan melakukan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS).

Baca Juga  Pesta Perilisan Buku “(Se-) Putar Musik” dari Beatriff

Sementara itu terkait daerah yang belum memiliki batas yang jelas seperti, wilayah Nambung yang merupakan wilayah perbatasan. KPU melakukan Coklit berdasarkan dokumen de jure.

“Menurut PKPU 7 tahun 2024 terkait data pemilih, jadi tetap di daerah perbatasan itu biasanya soal adminduk, kalau mereka terdaftar di Lombok Tengah ya kita coklit. Karena memang DP4 itu sudah tercakup semua data pemilih dari Lombok Tengah,” pungkasnya.(nis)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.