Ratusan Karyawan Bandara di Lombok Akan Mogok Kerja

oleh -12708 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Serikat Pekerja Angkasa Pura Support saat aksi di depan kantor cabang di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Senin (15/7/2024).

 

LOMBOK – Ratusan karyawan Bandara Internasional Lombok atau BIZAM di bawah naungan PT. Angkasa Pura Support mengancam akan mogok kerja jika hak-hak mereka tak dipenuhi. Para karyawan memberikan batas waktu tiga hari kepada perusahaan, terhitung hari ini Senin, (15/7/2024).

Ancaman mogok kerja ini disampaikan puluhan karyawan bandara di Lombok saat melakukan demo di kantor perusahaan mereka di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Senin siang tadi.

Adapun tuntutan karyawan ini agar hak-hak mereka dipenuhi buntut batalnya merger antara PT. Angkasa Pura I dengan pihak Injourney.

Ketua Serikat Pekerja Angkasa Pura Support Lombok (SIKAP), Lalu Muhammad Hasyim mengatakan pihaknya menuntut tunjangan dibayarkan perusahaan sesuai dengan status mereka sebagai pegawai tetap. Sementara itu jika hal tersebut tak diindahkan mereka akan mogok kerja.

Baca Juga  Dugaan Penyerobotan Lahan Investor di Selong Belanak, Polisi Segera Periksa Saksi

 

Berikut video wawancara bersama jurnalis Koranlombok.id

 

 

“Kita selaku serikat pekerja APS Lombok tetap pada komitmen kita kembali ke perjanjian dimana kami yang punya SK pegawai tetap harus diberikan hak dan tunjangan sebagaimana pegawai lainnya,” katanya kepada media di lokasi aksi.

Kata Hasyim, tunjangan yang belum dilaksanakan oleh perusahaan kepada mereka antara lain tunjangan makan, transport, tunjangan kesehatan anak dan istri, tunjangan pendidikan dan lainnya. Semua item tersebut sudah diatur oleh dewan pengupahan.

Baca Juga  Tok, tok, tok ! Ketua PHDI NTB Divonis Bebas

Selanjutnya, mereka menuntut agar diangkat sebagai pegawai tetap dengan melalui proses menjadi pegawai kontrak selama 1 sampai 2 tahun terlebih dahulu. Sedangkan para pekerja telah lama mengabdi di bandara sejak tahun 2013 silam.

Dijelaskan dia, menurut  PP Nomor 35 tahun 2021 dan UU Nomor 13 tahun 2003 sebagai landasan hukum untuk status PKWT/PKWTT dan UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Selaian itu dimana pekerja yang sudah bekerja lebih 1 sampai 5 tahun secara berturut-turut wajib diangkat sebagai pegawai tetap.

“Total pegawai yang tergabung dalam serikat ini 214 orang, yang menerima SK pegawai tetap 150 orang, sementara itu yang lainnya masih kontrak,” bebernya.

Baca Juga  Ketum Pergunu Bedah Buku di Ponpes Manhalul Ma'arif Darek

 

Di tempat yang sama, Menager Cabang Angkasa Pura Support Lombok Fardian mengatakan, pihaknya akan menerima keluhan para pegawai terkait hal tersebut.

Ia menegaskan aksi serupa tak hanya dilakukan di Lombok saja melainkan di 13 bandara akibat gagalnya merger perusahaan mereka dengan injourney.

“Apapun itu yang penting diskusi kita cari permasalahannya apa, kita akan cari solusinya. Cabang akan memampung nanti kita menyampaikan ke pusat,” janji Ferdian.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.