LOMBOK – Aksi cuti bersama dilakukan ribuan hakim di tanah air dipicu gaji dan tunjangan mereka selama 12 tahun tidak pernah dinaikan oleh pemerintah.
Akibatnya, hakim se-Indonesia melakukan aksi dengan cuti berjemaah. Aksi itu dilakukan dari tanggal 7 sampai 11 Maret 2024.
Berbeda sikap dilakukan hakim di Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah. Mereka tidak melakukan aksi cuti bersama melainkan mengkosongkan jadwal sidang.
“Aksi damai ini sebenarnya diiniasi oleh hakim muda seperti kami, atau hakim yang masa kerja di bawah 10 tahun. Jadi ini cara kami ingatkan pemerintah atas hak yang kami terima,” ungkap juru bicara hakim di PN Praya, Firman Ramadhan kepada jurnalis Koranlombok.id Rabu, (9/10/2024).
Firman menjelaskan, dasar pihaknya melakukan aksi ini sebagai bentuk protes kepada pemerintah. Sebab, gaji dan tunjangan yang mereka terima tidak setara dengan beban kerja.
“Kalau kami di PN Praya tidak melakukan aksi cuti bersama, kami di sini seperti saya memilih ambil sikap dengan mengkosongkan jadwal sidang,” bebernya.
Dikatakannya, bagi hakim yang melakukan aksi cuti bersama mereka melakukan aksi damai di Jakarta. Ada yang ke DPR RI, Mahkamah Agung, bahkan Kementerian Keuangan.
“Tujuan untuk memperluas aksi teman-teman bahwa kami dari segi kesejahteraan tidak pernah diperhatikan. Dan kami ini yang berada di bawah Mahkamah Agung,” katanya.
Dia mengaku merasa miris ketika gaji di stake holder lainya gaji dan tunjangan dinaikan. Sementara dirinya sebagai hakim malah diabaikan.
“Beberapa stake holder lain naik gaji kami belum sama sekali. Bayangkan saya saat bertugas di batas utara Indonesia Timur, kami pergi bisa tapi pulang gak bisa karena apa karena memang penghasilan kami sedikit, ini kan tidak sepadan dengan beban kerja kami,” katanya nyentil.(nis)