LOMBOK – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Lombok Tengah, Legewarman mengatakan terkait adanya dugaan oknum anggota dewan menggunakan ijazah palsu. Sampai dengan saat ini, BK belum menerima laporan masuk.
Lege mengatakan, pihaknya tidak dapat memvonis apakah ijazah milik oknum anggota dewan apakah benar asli atau palsu. Sebab, ini merupakan ranah pengadilan.
Sementara itu karena kasus ini sudah masuk ke Polres Lombok Tengah, maka dari itu sampai sekarang sebelum ada keputusan yang inkrah dari pengadilan.
“Karena yang memiliki ranah ya pengadilan, sepanjang tidak ada laporan ke kami tidak bisa mengambil keputusan,” tegasnya kepada media.
Sementara itu jika nanti terbukti bersalah dan benar itu terjadi, maka BK DPRD bisa saja melakukan pemberhentian kepada oknum anggota DPRD tersebut.
“Ya bisa saja sepanjang terbukti,” katanya.
Sementara itu sebelumnya oknum anggota DPRD inisial MN dilaporkan oleh Aliansi Sadar Demokrasi (ASD) pada tanggal 2 Mei 2024 ke Polres Lombok Tengah. MN diduga memalsukan ijazah yang setara dengan paket C atau setingkat lulusan SMA.
Sejauh ini MN belum mau bicara kepada media, sampai berita ini ditayangkan.(nis)