Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024: Strategi Validasi dan Akurasi DPT

oleh -505 Dilihat
FOTO TIM DOK KORANLOMBOK.ID / Lalu Darmawan

 

Penulis: Mantan Ketua KPU Lombok Tengah 2020-2024 Lalu Darmawan

Hak untuk memilih adalah hak dasar warga negara yang dijamin oleh UUD 1945 dan termasuk hak asasi manusia yang harus dilindungi, berpedoman pasal 28D ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Demikian pentingnya jaminan hak pilih, maka tahapan pemutakhiran data pemilih, selain waktu tahapannya yang panjang, juga besar penganggarannya, tidak lain tidak bukan hajatnya adalah demi akurasi data pemilih dan layanan hak pemilih sebagaimana yang dijamin konstitusi.

Dalam catatan sejarah Pemilu sejak Pemilu pertama 1955 sampai Pemilu 2024, persoalan data pemilih ini selalu menyisakan masalah. Sehingga mendiskusikan permasalahan data pemilih menjadi tidak ‘mengejut’. Sebut misalnya dahulu pada awal pertama Pemilu 1955 syarat pemilih adalah warga negara Indonesia yang sudah genap berusia 18 tahun dan anggota TNI dan Polisi memiliki hak pilih. Seseorang tidak dibolehkan memilih apabila tidak terdaftar dalam daftar pemilih. (Viryan, 2022: 121). Baru sejak reformasi hak pilih untuk TNI Polri ditiadakan (detikJateng 28 Des 2023).

Selanjutnya, jika kita memperhatikan ketentuan UU 10/2016 dan PKPU 7/ 2024, bahwa penyusunan daftar pemilih meliputi 5 jenis penyusunan, yaitu: Pertama, penyusunan bahan Daftar Pemilih, kegiatan ini yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) selama 1 bulan, kegiatan pemutakhiran data pemilih disingkat mutarlih ini sangat penting untuk kita diatensi. Pantarlih melaksanakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung; berkoordinasi dengan RT dan RW atau sebutan lainnya. Dalam melaksanakan Coklit, Pantarlih  melakukan kegiatan mencocokkan Daftar Pemilih menggunakan Formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el; dalam hal Pemilih tidak dapat menunjukan KTP-el Pantarlih dapat mencocokan Daftar Pemilih dengan KK, biodata penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD); selanjutnya mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih; memperbaiki data Pemilih apabila terdapat kekeliruan;

Selanjutnya mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas berikut  dengan jenis disabilitasnya; mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit TNI atau anggota Polri menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai prajurit TNI atau anggota Polri; mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el berbentuk fisik dan/atau digital dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el; mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya; mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit TNI dan/atau anggota Polri dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda prajurit TNI dan/atau anggota Polri.

Baca Juga   Pengangguran Bergelar Sarjana

Berikutnya, mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada Hari pemungutan suara; mencoret data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD, bukan merupakan Pemilih yang beralamat di wilayah kerja Pantarlih; mencoret data Pemilih yang berstatus warga negara asing.

Berbagai peristiwa lapangan yang kerapkali menjadi catatan tersendiri bagi Partarlih, sebut misalnya ketika menempatkan pemilih keliru TPS dengan status pemilih baru, secara teoritis penggunaan istilah pemilih baru hanya untuk pemilih yang belum masuk DPT, sehingga kedepan mestinya KPU memisahkan kode istilah pemilih keliru TPS dan kode Pemilih Baru. Pengalaman lain yang biasa dialami, Pantarlih acapkali kesulitan dalam melakukan pendataan pemilih karena menerima respon yang kurang ‘ramah’ misal dianggap petugas pendata bantuan sosial, broker data warga, apalagi misalnya desa atau kelurahan tersebut adalah daerah timpang atau daerah dimana rawan terjadi salah distribusi kebijakan jaminan sosial.

Kedua, Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS). PPS menyusun Daftar Pemilih hasil pemutakhiran berdasarkan hasil Coklit. Daftar Pemilih hasil pemutakhiran disusun dalam urutan Pemilih per nama untuk: Pemilih baru; Pemilih yang tidak memenuhi syarat; dan perbaikan data Pemilih. Kemudian disusun berbasis TPS dengan menggunakan formulir  yang mudah cepat dipahami. PPS dalam menyusun Daftar Pemilih hasil pemutakhiran dapat dibantu oleh Pantarlih. Pada proses penyusunan DPS masalah yang seringkali muncul bahkan menjadi perdebatan antara PPS dengan Aparatur Desa/Kelurahan,  adalah mengenai tata cara dan mekanisme menghapus atau mencoret pemilh meninggal. Bahwa sepanjang tidak ada suket kematian maka pemilih tersebut akan diberi status aktif. Ketentuan yuridis (de jure) ini yang menjadi patokan PPS dalam penyusunan daftar pemilih.

Peristiwa atau kasus yang sering terjadi, misalnya Kepala Desa / Lurah tidak bersedia membuat surat keterangan kematian, sepanjang tidak diminta langsung dari pihak keluarga. Kerapkali ditemukan berbagai alasan warga ‘enggan’ melaporkan keluarganya yang sudah meninggal, ada yang beralasan agar orang yang meninggal tetap mendapat bantuan sosial (apabila orang yang meninggal tercatat sebagai penerima bansos). Kadang-kadang kondisi ini santer ‘dikompromikan’ mengambil jalan tengah dengan cara ‘membagi’ 1 bagian status aktif 1 bagiannya tersaring, penting juga diatensi munculnya perilaku menyimpang, pertama, jangan sampai ada upaya  ‘pengkondisian’ data pemilih semu oleh pihak pihak tertentu yang tidak jujur dan tidak mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (Good and Clean Governance). Kedua, Jangan sampai muncul perilaku ‘bandel’ yang memproyeksi kejahatan, bahwa jika ingin memenangi suatu kompetisi pemilihan, maka syarat pertama yang perlu  disiapkan adalah merekayasa data pemilih.

Baca Juga  Indahnya Toleransi Beragama Menurut Islam

Persoalan lain yang sering terjadi pada tahap penyusunan DPS adalah rendahnya respon masyarakat dalam menyampaikan tanggapan dan masukan atau aduan apakah sudah terdaftar atau belum dalam DPS, justeru protes masyarakat seringkali disampaikan setelah penetapan DPT lebih lebih menjelang hari pemungutan suara, untuk menghindari kondisi tersebut, idealnya KPU melalui saluran relawan demokrasi yang dibentuk lebih produktif bersosialisasi. Tentu juga melalui kerjasama dengan media media, baik cetak maupun elektronik. Perlu penulis stressing bahwa suatu lembaga yang membangun kerjasama yang baik dengan kalangan media cenderung lebih terbuka, aman dan berkinerja baik.

 

Ketiga, penyusunan Daftar Pemilih Tetap selanjutnya disingkat DPT. KPU Kabupaten/Kota menyusun DPT berdasarkan data pemilih dari PPK di wilayah kabupaten/kota masing masing, kemudian menuangkan hasil penyusunan DPT menggunakan formulir baku atau formulir yang mudah dipahami, jangan sampai penyelenggaranya saja tidak paham (bahkan nama formulirnya saja mereka tidak hafal). Selanjutnya melakukan rekapitulasi dan penetapan DPT. Proses rekapitulasi dan penetapan DPT dilakukan dalam rapat pleno terbuka. Penetapan DPT ditetapkan dengan keputusan KPU sesuai tingkatannya. Kemudian diumumkan di papan pengumuman RT atau RW atau kantor desa/kelurahan atau nama lain sampai dengan Hari pemungutan suara. Selanjutnya KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat membantu PPS dalam menyebarluaskan informasi DPT melalui: laman KPU; aplikasi berbasis teknologi informasi dimana masyarakat dapat dengan mudah mengaksesnya, terutama pada fitur  https://cekdptonline.kpu.go.id/

Keempat, Daftar Pemilih Pindahan, Daftar Pemilih Pindahan disusun sebagai DPTb untuk melengkapi DPT. Pemilih yang terdaftar dalam DPTb merupakan Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di salah satu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar sehingga memberikan suara di TPS lain.

Keadaan tertentu tersebut meliputi: menjalankan tugas di tempat lain pada saat Hari pemungutan suara; menjalani rawat inap di rumah sakit termasuk keluarga yang mendampingi; penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi; menjalani rehabilitasi narkoba; menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; pindah domisili; tertimpa bencana alam;  dan bekerja di luar domisilinya; terhadap pemilih yang berada dalam situasi tersebut tentunya KPU dan Bawaslu mesti aktif mensosialisasi prosedur pelayanan ini, bisa saja dengan membuka pos layanan atau koordinasi dengan pihak lembaga terkait.

Kelima, Daftar Pemilih Tambahan disusun sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK) untuk melengkapi DPT dan DPTb. Pemilih DPK merupakan Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai Pemilih. DPK hanya dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berada di RT atau RW atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD. Pemilih DPK pada Hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota. Penggunaan hak pilih Pemilih DPK dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS sepanjang surat suara tersedia. Hal lain yang penting dimitigasi pada layanan Pemilih DPK adalah konsistensi waktu menggunakan hak pilih, dan penggunaan hak pilih lebih dari 1x, mengingat KPU, sepengetahuan penulis belum memiliki semacam alat kontrol lain selain tanda celupan tinta di jari bagi pemilih yang telah menggunakan hak pilih. KPU perlu berpikir untuk pengembangan aplikasi teknologi informasi yang lebih bermutu dibandingkan aplikasi sirekap saat ini.

Baca Juga  Penataan Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten: Menakar Harapan Stakeholder dan Kebijakan KPU

Secara keseluruhan bahwa dalam melaksanakan penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 wajib berpedoman pada prinsip: komprehensif merupakan prinsip penyusunan Daftar Pemilih secara lengkap dan luas yang meliputi semua WNI yang memenuhi syarat sebagai Pemilih. Inklusif merupakan prinsip yang mengikutsertakan kementerian, lembaga, pemerintahan daerah dan pihak-pihak terkait lain dalam membantu kegiatan penyelenggaraan penyusunan Daftar Pemilih.

Selanjutnya akurat merupakan prinsip penyusunan Daftar Pemilih yang mampu memuat informasi terkait Pemilih yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.  Mutakhir merupakan prinsip penyusunan Daftar Pemilih berdasarkan informasi dan data Pemilih yang terakhir dan terbaru. Terbuka merupakan prinsip penyelenggaraan penyusunan Daftar Pemilih yang dilakukan secara terbuka untuk Pemilih yang memenuhi syarat. Responsif merupakan prinsip yang membuka kesempatan pemberian tanggapan terhadap masukan dalam penyelenggaraan penyusunan Daftar Pemilih. Partisipatif merupakan prinsip yang membuka partisipasi seluas-luasnya kepada semua WNI untuk mengusulkan data Pemilih dalam penyusunan Daftar Pemilih.

Selanjutnya akuntabel merupakan prinsip yang memberikan kejelasan fungsi dan tugas, serta akuntabilitas dalam pelaksanaan dan penyusunan serta pelaporan hasil Pemutakhiran Data Pemilih. Pelindungan data pribadi merupakan prinsip yang memberikan pelindungan terhadap hak sipil dasar warga negara atas privasi data pribadinya. Aksesibel merupakan prinsip yang memberikan kemudahan dalam mengakses data Pemilih publik, sehingga tidak ada lagi kesan KPU lamban atau tertutup dalam merespon tiap permintaan informasi oleh publik.

Demikian, bahwa jika kerja pemutakhiran data pemilih dilakukan dengan baik dan regulatif, maka pasti penyajian data pemilih untuk Pilkada 2024 akan menghasil validitas data yang akurat dan muaranya akan berdampak pada layanan pemilih yang demokratis dan legitimate. Wallahu a’lam.(*)

 

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.