LOMBOK – PT. Injourney Tourism Development Corporation (ITDC) menyampaikan permohonan maaf atas dicabutnya dua plang nunggak pajak yang dipasang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bapenda Lombok Tengah.
Dua plang ini dipasang oleh KPK dan Bapenda di depan dua restoran berada di Kawasan Mandalika. Atas kejadian ini, pihak ITDC langsung menyampaikan klarifikasinya melalui keterangan resmi.
“Kami mohon maaf apabila telah terjadi salah paham. Tidak ada sedikit pun maksud kami atau adanya kesengajaan atas apa yang terjadi,” kata Direktur Operasional ITDC, Troy Waroka.
Pihaknya menegaskan, ITDC mendukung upaya pemerintah baik pusat bahkan Provinsi NTB termasuk Kabupaten Lombok Tengah dalam meningkatkan perekonomian daerah.
Dari apa yang terjadi, ITDC mengaku telah berkoordinasi dengan Pemkab Lombok Tengah terkait pencabutan dua plang yang dipasang KPK dan Bapenda.
“Kami ITDC akan membantu penyelesaian permasalahan pajak tahun ini,” janjinya.
Selain itu, kata Troy, kedepannya pihak ITDC akan memperkuat dialog dan koordinasi dengan instansi terkait agar permasalahan serupa tidak terulang kembali. Sehingga pengembangan KEK Mandalika dapat berjalan lancar serta mampu mendatangkan investasi yang besar bagi kemaslahatan masyarakat Lombok Tengah.
Sebelumnya, KPK sempat dibuat kesal oleh tindakan ITDC setelah dua plang penunggakan pajak dicabut. Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria menyayangkan hal itu terjadi.
Menurut ia, pemasangan plang itu dilakukan sebagai upaya Pemda dan KPK meminta perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya kepada daerah.
“Ini kan sebagian dari sosialisasi, sudah bagus izin restorannya nggak dicabut,” katanya.(red/nis)






