LOMBOK – Anggota Polsek Praya Barat, Lombok Tengah mengamankan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu seberat 1 kilo gram (Kg). Selain mengamankan sabu, anggota Polsek menangkap basah dua terduga pengedar di parkiran Iliria Lite Hotel di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Sabtu (18/1/2025) sore.
“Benar sekitar Pukul 16.45 Wita, anggota Polsek langsung yang tangkap di parkiran hotel,” ungkap Kapolsek Praya Barat AKP Lalu Purnia Asmara kepada Koranlombok.id, Minggu (19/1/2025).
Melalui sambungan telepon, Kapolsek membeberkan asal dua terduga pria yang hendak mengedarkan sabu di wilayah NTB itu.
“Satu dari Aceh dan satunya Pagutan Kota Mataram,” bebernya.
Ditambahkan Kapolsek, usai anggota menangkap dua terduga pengedar sabu dan mengamankan BB 1 Kg itu. Ia langsung melaporkan ke Kapolres Lombok Tengah AKPB Iwan Hidayat via video call.
“Sudah saya sampaikan ke Pak Kapolres. Nanti biar jelas lewat Kasi Humas ya,” katanya singkat.
Terpisah, Kasi Humas Polres Lombok Tengah IPTU Lalu Brata Kusnadi yang dihubungi Koranlombok.id membenarkan adanya penangkapan dua terduga pengedar sabu di wilayah hukum Polsek Praya Barat.
“Iya benar, cuma ini Satnarkoba masih melakukan pengejaran dan lidik,” katanya via sambungan telepon.
Kasi Humas berjanji akan merilis hasil penangkapan ini besok (Senin, red) kepada media. Namun untuk sementara agar bersabar terlebih dahulu.
“Besok saja ya biar jelas,” tutupnya.(red)