LOMBOK – Perusahaan Bank KB Bukopin Cabang Lombok Timur diduga telah melakukan penipuan terhadap nasabahnya. Parahnya, proses pinjaman yang dilakukan oleh para nasabah malah dialihkan ke Koperasi Gilang Gemilang. Hal ini dirasa mempersulit nasabah.
Ketua LSM Laskar NTB Lombok Timur, Fathul Khairul Anam dalam aksinya di depan Kantor Bank KB Bukopin Lombok Timur mengungkapkan hasil penelusurannya terkait KSU Gilang Gemilang. Menurutnya, sejauh ini tidak diketahui keberadaan dan terkesan dilindungi pihak bank.
“Ada kejanggalan, pihak bank bermintra dengan koperasi tidak jelas dasar hukumnya,” katanya dalam aksi, Senin (3/6/2024) siang.
Fathul juga menduga adanya pemalsuan dokumen dilakukan pihak bank. Sebab, nama yang tercantum sebagai brand manager pada surat pinjamanan tersebut tidak terdaftar di Bank Bukopin.
“Kami sudah cari tetapi tidak ada nama itu,” ungkap dia.
Pihaknya menyebut sejauh ini sudah lima orang korban yang melapor ke Laskar NTB, para korban mengeluh lantaran tidak mengetahui adanya perjanjian kerjasama dengan pihak koperasi. Sehingga hak yang seharusnya segera dipenuhi menjadi sulit lantaran berbagai dalih.
Buntut dari persoalan tersebut, LSM Laskar NTB Lombok Timur mengancam bakal melaporkan persoalan ini melalui jalur hukum untuk mengungkap indikasi tindak pidana dan juga melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kita akan laporkan ke OJK, bila perlu perjanjian kreditnya di batalkan,” ancamnya.
Masa yang diterima Branch Sales Manager KB Bukopin Lombok Timur, Chairul Gerhananto mengaku jika pihak KB Bukopin memiliki hubungan kerjasama dengan KSU Gilang Gemilang. Ia mengaju ada perjanjian yang ditanda tangani oleh pihak KSU Gilang Gemilang berdasarkan perjanjian kerjasama tersebut.
“Bukopin punya PKS dengan KSU Gilang Gemilang,” ungkapnya.
Ia menegaskan, dengan adanya PKS tersebut perjanjian kredit di salurkan KB Bukopin melalui KSU Gilang Gemilang. Demikian pula pembayaran angsuran dilakukan oleh koperasi tersebut.
Dengan adanya tandatangan Branch Manager pihak KB Bukopin, akan tetapi di draf pihak KSU Gilang Gemilang pihaknya berdalih ini dibuat oleh kantor pusat.
“Itu sudah dari kantor pusat, kami hanya menerima surat perjanjiannya,” katanya.
Sementara pihak yang dituduh, Lalu Amrin yang bertandatangan di perjanjian tersebut membenarkan dirinya bekerja di KSU Gilang Gemilang pada saat terjadi perjanjian kredit. Ia menegaskan jika sebelumnya sudah memberitahukan prosedur pinjaman tersebut.
“Kita sudah jelaskan itu kepada nasabah,” tegas dia.
Amrin menerangkan jika KSU Gilang Gemilang Lombok Timur saat ini sudah tidak beroperasi sehingga semua aktivitas dilimpahkan ke KB Bukopin.
Disamping itu adapun poin tuntutan massa aksi, tangkap dan adili oknum pihak Bank KB Bukopin, hancurkan kapitalisme dan cabung izin Bank KB Bukopin Lombok Timur.(fen)