Kades Selebung Bantah jadi Saksi Pernikahan Oknum Kepala Sekolah

oleh -2332 Dilihat
FOTO ILUSTRASI NIKAH SIRI

 

LOMBOK – Kepala Desa Selebung, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah Agus Kusuma Hadi membantah telah menjadi saksi pernikahan tanpa izin diduga dilakukan oknum kepala sekolah.

“Saya tidak pernah menyaksikan pernikahan itu,” tegasnya saat dihubungi redaksi Koranlombok.id, Selasa (27/8/2024).

Agus mengakui, kepala sekolah yang dituduh menikah lagi tanpa izin istri pertama ini merupakan Ketua BPD di Desa Selebung.

“Saya sudah klarifikasi bersangkutan via ponsel dan dia (kepala sekolah, red) menyampaikan itu hanya isu karena pihaknya belum dapat rekom dari Bupati perceraian,” bebernya.

Kades mengatakan, pihaknya akan meminta kepada kepala sekolah sekaligus Ketua BPD Desa Selebung tersebut untuk mengklarifikasi di media.

“Biar tidak liar berita ini,” katanya singkat.

 

Seperti diberitakan Koranlombok.id, oknum kepala sekolah di Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah dilaporkan istrinya ke Polda NTB. Oknum kepala sekolah inisial M itu dilaporkan atas kasus dugaan kawin lagi dengan seorang oknum guru dan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Laporan dimasukan ke Polda, 5 Agustus 2024.

Baca Juga  Berkas Korupsi Dana BLUD RSUD Praya Belum Masuk Pengadilan

Dari kasus itu, sang istri jatuh sakit dan sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma.

“Jadi korban inisial A mengalami sakit secara fisik dan psikis yang cukup serius,” ungkap kuasa hukum korban, Yan Mangandar Putra kepada jurnalis Koranlombok.id, Sabtu (17/8/2024).

Selain kasus ini dilaporkan ke Polda, pihaknya bersama korban Hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 menemui pejabat di BKPSDM, Dinas Dikbud dan Bagian Hukum Setda Lombok Tengah.

“Selain dalam bentuk surat kami juga menyampaikan pengaduan secara langsung dengan 15 item bukti untuk menguatkan dugaan kawin halangan dan atau KRDT kekerasan psikis berharap secara etik segera dapat diproses dan bila terbukti jangan ragu dijatuhkan sanksi administrasi secara tegas kepada terlapor,” katanya tegas.

Baca Juga  Didemo, Kepala SMAN 1 Praya Tengah Didesak Mundur

Menurut Yan, suami korban dan istri barunya berprofesi sebagai guru harusnya menjadi contoh bagi masyarakat luas terutama guru dan pelajar.

“Harusnya mereka (terlapor, red) dinonaktifkan dulu sementara dari jabatannya sambil menunggu proses hukum di Polda NTB,” tuturnya.

 

Awal mula kasus ini terjadi berdasarkan laporan yang dilayangkan pelapor ke Polda NTB. Tanggal 18 Maret 2023, sang istri menemukan ada chat via Whatsapp yang cukup mesra antara sang suami dan oknum guru. Dari temuan awal ini, sang suami M tidak mau minta maaf atas kesalahan kepada istrinya. M malah berubah sikap baik kepada anak dan korban.

Baca Juga  Live Mandi Lumpur 2 Jam, Emak-emak di Setanggor Dapat Uang 4 Juta

Dalam perjalanan perselingkuhan itu, keluarga bahkan anak M menasehatinya. Namun terlapor tidak mau menggubris. Tanggal 27 April 2024 korban dan keluarganya menerima informasi kurang sedap, suami korban dikabarkan telah melangsungkan pernikahan dengan oknum guru satu tempat tugas.

Di sana korban dan keluarga menemukan bukti kuat berupa foto dan video pernikahan. Dalam pernikahan tanpa izin istri pertama itu, sejumlah tokoh baik kepala dusun, kepala desa, bahkan ASN di kantor camat setempat turut menyaksikan pernikahan itu.

“Sekarang pihak-pihak yang menyaksikan pernikahan itu kami minta diperiksa oleh polisi,” sebut Yan.

“Kita akui beberapa kali korban diminta gugat cerai namun korban tidak mau. Ya wajar ini rumah tangga sudah lama mereka jalani, jadi tidak semudah itu,” sambungnya.(red)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.