LOMBOK – Momen Peringatan Hari Tani Nasional (HTN) 2024 dijadikan sebagai kesempatan bagi warga Kawasan Mandalika di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah kembali bersuara.
Dalam kesempatan itu, mereka menyinggung soal pertemuan dilakukan pihak Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) dengan pihak PT. ITDC.
Salah satu yang keras disuarakan warga Mandalika meminta AIIB menunda pencairan dana pinjaman kepada ITDC sebagai pengelola Kawasan Mandalika. Sebab, ada masih banyak lahan warga belum tuntas dilakukan ganti rugi oleh anak perusahaan BUMN tersebut.
“AIIB bersama ITDC dan Pemerintah Indonesia harus bertanggungjawab dalam setiap bentuk pelanggaran dalam proses pembangunan KEK Mandalika. Kami meminta hentikan perampasan tanah dan tuntaskan seluruh konflik lahan yang masih tersisa, realisasikan pemukiman kemabli yang layak, berikan kompensasi dan pemulihan social-ekonomi yang adil bagi masyarakat terdampak proyek Mandalika,” tegas Ketua Aliansi Solidaritas Masyarakat Lingkar (ASLI) Mandalika, Sahnan dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi Koranlombok.id.
Ditegaskan Sahnan, selain warga ASLI Mandalika yang menyampaikan pernyataan sikap ini. Ikut mendukung juga Jaringan Koalisi Pemantau Pembangunan Infrastruktur Indonesia (KPPII) Wilayah NTB.
Pada kesempatan itu Sahnan membeberkan 10 poin tuntutan warga ASLI Mandalika.
- Tunda pencairan dana pembiayaan AIIB kepada ITDC sampai dengan hak dan tuntutan masyarakat terdampak terpenuhi.
- Jalankan audit lahan di seluruh wilayah proyek pembangunan KEK Mandalika, sebagai tahapan penyelesaian dan penghentian konflik lahan di seluruh wilayah proyek Mandalika secara adil dan terbuka.
- Jalankan pemukiman kembali secara baik dan adil berdasarkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat terdampak.
- Sediakan pemukiman kembali yang layak di sekitar Batik Bantar bagi masyarakat terdampak yang masih bermukim di Ebunut dan Sekitarnya dan bagi masyarakat terdampak di luar wilayah tersebut yang tidak mendapatkan rumah di Silak.
- Sediakan tempat bercocok tanam (lahan) untuk kebutuhan pangan bagi masyarakat di sekitar wilayah pemukiman kembali.
- Sediakan kandang kolektif yang memadai dan tempat menanam rumput untuk kebutuhan ternak di wilayah pemukiman kembali bagi masyarakat terdampak.
- Berikan kompensasi kepada masyarakat terdampak sebagai ganti rugi atas tanaman dan harta benda masyarakat terdampak yang rusak dan hilang akibat penggusuran dan pengerjaan proyek pembangunan KEK Mandalika.
- Melaksanakan pemulihan penghidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat terdampak, paling tidak melalui:
- Berikan pendidikan, kursus, dan pelatihan keterampilan dan pengetahuan bagi masyarakat terdampak yang relevan dengan pekerjaan pariwisata dan kebutuhan pekerjaan lainnya yang sesuai dengan kondisi sosial dan potensi ekonomi lainnya di kawasan Mandalika.
- Berikan pekerjaan tetap dengan upah yang layak bagi setiap keluarga masyarakat terdampak.
- Berikan hak kepada pemuda dan masyarakat terdampak untuk mengelola parkir secara mandiri di setiap lahan parkir di seluruh kawasan Mandalika.
- Berikan bantuan modal usaha (pembiayaan), peralatan kerja, sarana usaha, dan kebutuhan teknis lainnya bagi masyarakat terdampak.
- Hentikan pendekatan dan upaya penyelesaian masalah terhadap masyarakat terdampak dengan cara-cara tertutup, parsial, intimidatif, manipulatif, dan cara-cara lain yang berpotensi memperburuk situasi, keamanan, dan penghidupan masyarakat terdampak.
- Hentikan kriminalisasi dan segala bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan tindakan-tindakan yang merusak dan merugikan masyarakat terdampak.
Pada kesempatan yang sama, Sahnan mengulas kembali mega proyek yang berlangsung di Kawasan Mandalika setidaknya telah berlangsung 7 tahun 10 bulan.
Dibeberkannya, tahun 2017 Tiongkok yang dengan ambisinya atas belt road initiative (BRI) hadir dengan komitmen investasi melalui AIIB untuk melakukan investasi dalam pembangunan mega proyek pariwisata di KEK Mandalika, dengan nilai Investasi sebesar USD. 248.4 Juta.
Katanya, kehadiran dan komitmen AIIB untuk berinvestasi di KEK Mandalika seakan telah menjadi dewa penyelamat bagi pemerintah dan pengembang yang sebenarnya sudah tidak sanggup lagi menjalankan pembangunan di kawasan pesisir pantai Selatan Kabupaten Lombok Tengah.
“Jadi telah berkali-kali gagal sejak awal tahun 1990an. Setelah perjanjian kontrak investasi bersama AIIB dan pencairan perdana investasinyanya tahun 2018, pemerintah segera menggerakkan berbagai instrument negara untuk melakukan penggusuran secara massif sejak tahun 2019 hingga tahun 2021, baik tantara, polisi, pengadilan, dan berbagai kelompok keamanan lainnya untuk memaksa masyarakat terdampak meninggalkan tanah, tempat tinggal, serta berbagai property dan sumber-sumber penghidupan lainnya dilingkar kawasan Mandalika,” tegasnya.(red)