Warga Puyung Tolak Kantor Bupati Masuk Renteng, Sekda Malas Merespons

oleh -196 Dilihat
FOTO SATRIA TIM DOK KORANLOMBOK.ID / Tampak Kantor Bupati Lombok Tengah yang diambil dari udara.

LOMBOK – Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya malas merespons polemik penolakan warga Desa Puyung, Kecamatan Jonggat terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23 tahun 2020 tentang peta penetapan batas wilayah, antara Desa Puyung dan Kelurahan Renteng.

Mantan Kadis PUPR Lombok Tengah ini tidak merespons pertanyaan wartawan dengan dalih situasi saat ini masih dalam tahapan Pilkada.

“Tolong jangan dulu ya,” jawabnya singkat kepada media, Senin (11/11/2024).

Di tempat yang sama, Pjs Bupati Lombok Tengah Abdul Aziz mengaku belum mengetahui terkait Perbup tersebut, ia meminta media menanyakan soal itu kepada Sekda Lombok Tengah.

Baca Juga  PDIP NTB Minta Kader Jangan "Leha-leha" Jelang Pemilu 2024

“Nah saya belum tahu ini, tanyakan ke Pak Sekda saja langsung,” katanya singkat juga.

Diberitakan sebelumnya oleh Koranlombok.id, warga Desa Puyung, Kecamatan Jonggat menolak keras Perbup Nomor 23 tahun 2020 tentang peta penetapan batas wilayah, antara Desa Puyung dan Kelurahan Renteng.

Dari Perbup itu ditetapkan jika Kantor Bupati Lombok Tengah mulai dari tembok penyengker depan kantor bupati sampai ke belakang masuk Kelurahan Renteng.  

Mendengar kabar miring ini, warga Desa Puyung ramai-ramai menyampaikan penolakan dengan tidak menandatangani kesepakatan atas Perbup tersebut.

Baca Juga  Curang, DAK untuk Perbaikan SDN Menyiuh Dialihkan Orang Dinas

“Jadi masyarakat kami menolak kantor bupati masuk ke Kelurahan Renteng,” ungkap Kades Puyung Farhan Hadi kepada jurnalis Koranlombok.id, Senin (4/11/2024).

Dalam wawancara via sambungan telpon, Kades Puyung menceritakan jika tokoh masyarakat Desa Puyung telah membuat pertemuan di kantor desa malam minggu pecan kemarin. Di sana hadir para tokoh mulai dari pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat termasuk BPD.

“Ya hasilnya kami semua menolak jika kantor bupati masuk ke Kelurahan Renteng intinya. Kami menolak aturan itu,” tegasnya.

Baca Juga  Wamendag Turun ke Pasar Renteng, Cek Harga Jelang Natal dan Tahun Baru

Dari sejarah dibuatnya Perbup ini, kata Kades Puyung, ia mengakui tidak tahu persis apa yang mendasari Bupati Lombok Tengah memutuskan dan membuatkan Perbup peta penetapan batas wilayah Desa Puyung dengan Kelurahan Renteng.

“Kami tidak tahu seperti apa awalnya, kami tentu sangat dirugikan atas dibuatkan Perbup itu,” katanya tegas.

Atas gejolak yang ditimbulkan ini, sampai dengan saat ini warga di Desa Puyung keras apapun dalih pemerintah menolak kantor bupati masuk ke wilayah Kelurahan Renteng.

“Kami tolak kesepakatan awal,” tegasnya lagi.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.