LOMBOK – Polemik galian C di Desa Korleko Selatan, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur terus berbuntut panjang. Setelah sebelumnya penambang melaporkan warga yang diduga melakukan pengerusakan di lokasi tambang Senin (4/11/2024). Sekarang, giliran warga sekitar melaporkan pihak penambang ke Polda NTB.
Perwakilan warga sekaligus pelapor, Sapardi Rahman Zain mengungkapkan pihaknya bersama warga telah memasukkan dua laporan ke Polda NTB. Pertama soal aktivitas galian C illegal dan dugaan adanya massa bayaran yang membawa senjata tajam saat dilakukan Sidak oleh jajaran Pemprov NTB, waktu itu.
“Massa bayaran yang sudah dan sengaja dipersenjatai dengan sajam oleh pihak penambang, untuk mengancam dan mengintimidasi warga,” ungkapnya kepada jurnalis Koranlombok.id, Senin (11/11/2024).
Katanya, tindakan tersebut merupakan upaya melawan hukum, dan secara tidak langsung melawan petugas, baik pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, maupun Pol PP.
Ia menerangkan alasan mengambil sikap ini karena perintah dari Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB jauh hari sebelum, tambang- tambang illegal sudah diserahkan dan ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum namun sampai dengan saat ini masih belum tindakan. Ada apa?
“Hanya imbauan belaka yang katanya tegas, imbauan tanpa tindakan hukum sama saja bohong,” sentilnya keras.
Dibeberkannya, laporan yang dimasukan ke Ditreskrimsus Polda NTB Kamis (7/11/2024) atas dugaan menyiapkan massa bayaran penambang yang membawa atau mepersenjatai diri dengan sajam.
“Besok Rabu saya juga ke Polda untuk menyerahkan berkas, nama- nama korban, saksi, pelaku dan alat bukti,” bebernya.
Pelapor menegaskan, pihaknya mengkawal kasus ini sampai ke pemerintah pusat. Pasalnya, dampak galian C sudah sangat meresahkan masyarakat, khususnya lahan pertanian dan pekebun yang menggunakan air irigasi.(fen)