LOMBOK – Digantungnya nasib 520 kepala keluarga (KK) warga Desa Karang Sidemen, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah membuat masyarakat melakukan aksi besar-besaran ke Provinsi NTB, Rabu (13/11/2024).
Masyarakat geram, sebab sampai dengan saat ini pihak kantor pertanahan (Kantah) Lombok Tengah dan Kanwil ATR/BPN NTB tak kunjung memberikan berita acara hasil pertemuan tim gugus tugas reforma agrarian (GTRA). Dimana berita acara ini sangat dibutuhkan masyarakat untuk dikirim ke kementerian.
“Kami Walhi NTB memandang belum dilakukannya redistribusi tanah di Desa Karang Sidemen disebabkan oleh lambannya tim gugus tugas reforma agrarian Kabupaten Lombok Tengah dan Provinsi NTB dalam kerja-kerjanya. Selain itu, kami menduga kuat persekongkolan jahat antara oknum Kantah Lombok Tengah dan Kanwil ATR/BPN NTB dengan pihak perusahaan yang berupaya ingin mengelola kembali lahan yang telah dikuasai dan dikelola oleh 520 KK masyarakat Desa Karang Sidemen,” tegas Direktur Walhi NTB Amri Nuryadin dalam keterangan tertulisnya diterima Koranlombok.id.
Walhi NTB sekaligus yang mendampingi masyarakat Desa Karang Sidemen menegaskan juga, jika mengacu kepada Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria jo Perpres No 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Dalam redistribusi tanah dengan skama TORA, tidak ada ruang maupun hak perusahaan untuk mengelola kembali lahan tersebut.
“Dalam aturannya perusahaan bukan termasuk dalam subjek TORA. Makanya kami Walhi NTB dan LMDH Lestari Rinjani bersama perwakilan penggarap melakukan beberapa kali audiensi ke Kantah Loteng, Kanwil BPN NTB, dan Bupati Lombok Tengah dengan tujuannya untuk mempertanyakan sikap Kantah dan Kanwil BPN NTB yang cenderung mengakomodir kepentingan perusahaan serta telah sejauh mana Tim GTRA melakukan proses redistribusi tanah di lahan bekas hak Erpacht/ HGU PT. Tresno Kenangan bagi 520 KK yang menggantungkan sumber penghidupannya di atas lahan tersebut,” bebernya.
Maka dengan itu, kata Amri, hari ini tanggal 13 November 2024 520 KK masyarakat Desa Karang Sidemen bersama Aliansi Gerakan Rakyat Peduli Nusa Tenggara Barat (GARAP NTB) melakukan aksi damai ke Kantor Kanwil ATR/BPN NTB.
Disampaikan dia, adapun pernyataan sikap masyarakat Karang Sidemen. Tim GTRA Lombok Tengah dan Provinsi NTB harus mempercepat proses penetapan dan redistribusi tanah objek reforma agraria seluas 182 hektare di Desa Karang Sidemen bagi 520 KK.
Kedua, redistribusi tanah harus diberikan kepada 520 KK masyarakat Desa Karang Sidemen bukan untuk kepentingan Bank Tanah, Pemerintah Daerah, dan perushaan.
Ketiga, Kementerian ATR/BPN RI segera melakukan penetapan tanah objek reforam agraria seluas 182 hektare di Desa Karang Sidemen.
Selain itu, untuk membuktikan komitmen dan memberikan kepastian terhadap 520 KK masyarakat Desa Karang Sidemen. Masyarakat meminta kepada Kantah Lombok Tengah, Kanwil BPN NTB, dan Kepala Biro Pemerintahan Pemprov NTB untuk menanda tangani berita acara percepatan penetapan dan redistribusi tanah objek reforma agraria seluas 182 hektare untuk 520 KK Desa Karang Sidemen.
“Pada saat berdialog kemarin dengan ratusan massa aksi, Kantah Lombok Tengah, Kanwil BPN NTB, dan perwakilan PJ Gubernur NTB berkomitmen bahwa redistribusi tanah di Desa Karang Sidemen akan diberikan hanya kepada 520 KK masyarakat Desa Karang Sidemen, tanpa mengakomodir pihak-pihak lain, seperti bank tanah, pemerintah daerah, dan perusahaan,” ungkap dia.
Maka dengan demikian, guna mempercepat proses penetapan dan redistribusi tanah objek reforma agraria di Desa Karang Sidemen. Tim GTRA NTB akan segera bersurat ke Kementerian ATR/BPN RI dan akan melibatkan 520 KK masyarakat Desa Karang Sidemen dalam setiap proses penetapan dan redistribusi tanah objek reforma agraria di Desa Karang Sidemen.
“Selanjutnya Jumat 15 November 2024 Lalu Hamdi selaku Kepala Biro Pemerintahan Pemprov NTB berjanji akan memberikan dokumen berita acara GTRA Provinsi NTB kepada 520 KK masyarakat Desa Karang Sidemen. Dan ini kami tunggu hari ini,” tegas Amri.(red)