Kadus Bantah Bantuan Sapi Ditebus Rp 2-6 Juta di Langko Daye

oleh -467 Dilihat
Ilustrasi bantuan sapi

 

LOMBOK – Kepala dusun (Kadus) Langko Daye, Desa Langko, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah Sahar membantah keras adanya tuduhan penebusan bantuan sapi Rp 2,5 juta sampai 6,5 juta perekornya.

“Yang ngomong itu orang luar kelompok, dia (H.Muridin, red) tidak masuk kelompok kami,” katanya tegas dalam klarifikasinya, Selasa (19/11/2024).

Sahar menyebutkan, apa yang dituduhkan kepada dirinya dipastikan fitnah. Sebab, tidak ada uang tebusan untuk anggota kelompok penerima manfaat bantuan sapi sumber dari dana pokok pikiran (Pokir) DPRD.

Baca Juga  Kisah Seorang Janda Pemulung yang Hidup Bersama Tiga Orang Anaknya

“Sama sekali tidak ada kebenarannya, tidak ada orang minta uang untuk tebus sapi itu,” sebutnya.

Dari pemberitaan yang muncul di Koranlombok.id, Sahar mengakui jika hari Selasa kemarin tim dari Dinas Pertanian Lombok Tengah langsung turun melakukan kroscek.

“Dicari mana sapi bantuan sama dinas, dan dilihat langsung ada,” bebernya.

Kadus sekaligus ketua kelompok ternak penerima bantuan menyampaikan, ada 11 ekor sapi bantuan yang pihaknya terima. Sapi ini dibagikan kepada anggota sebanyak 11 orang termasuk dirinya.

“Orang dinas juga kasian melihat saya ada muncul tuduhan yang tidak-tidak,” ceritanya.

Baca Juga  Sejumlah Karyawan Alfamart Merasa Dibohongi Pihak Perusahaan

Ditambahkan Sahar dalam klarifikasinya, dalam penerimaan bantuan ini ada ketentuannya. Mulai dari proses di tingkat pemerintah desa, UPT bahkan kabupaten.

“Ada sosialisasi dari dinas juga, kami juga melakukan musyawarah. Ada semua itu,” katanya.

Menurut dia, warga yang aksi ke Kantor Desa Langko hanya segelintir orang yang kecewa. Pihaknya memang dari awal wanti-wanti aka nada gejolak protes dari yang belum menerima bantuan sapi.

“Pak Dewan Muslihin memprioritaskan pendukungnya, kan ini kewajiban pak dewan juga. Pak Kabid juga bilang dari awal agar hati-hati,” tuturnya.

Baca Juga  Kaesang Diprediksi Sukses Besar di Pilkada Walikota Depok

Disamping itu soal desakan dirinya diminta diberhentikan menjadi Kadus, Sahar tidak mempersoalkan itu semua. Sepanjang benar dirinya telah melanggar aturan yang berlaku.

“Memang surat peringatan (SP1) sudah saya terima 1 tahun lalu, SP2 baru kemarin setelah ribut soal bantuan dari Pemdes,” ungkapnya.

“Kalau saya dicopot karena langgar aturan mau bilang apa, kalau tidak layak tidak apa-apa,” pungkasnya.(nis)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.