Ketua DPRD NTB Dilaporkan ke Polda, Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

oleh -592 Dilihat
FOTO ISTIMEWA FOR KORANLOMBOK.ID / Presiden BEM Unram Herianto saat menunjukkan bukti laporan ke Polda NTB.

LOMBOK – Presiden BEM Universitas Mataram (Unram) Herianto melaporkan Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda ke Poda NTB. Politikus Golkar ini dilaporkan atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Laporan dimasukan pelapor Selasa (19/11/2024) sekitar Pukul 15.00 Wita. Herianto datang ke Polda didampingi Sekretaris Jenderal BEM Unram Yudiatna Dwi Sahreza dan perwakilan anggotanya.

Isvie disangka telah melanggar Pasal 311 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Saat memasukan laporan, pelapor langsung diterima Subdit IV (Remaja, Anak dan Wanita/RENAKTA) Ditreskrimum Polda.

“Benar bang laporan sudah kami masukan,” ungkap Presiden BEM Unram Herianto kepada jurnalis Koranlombok.id, Rabu (20/11/2024).

Dari laporan yang telah dimasukan ini, Herianto menegaskan jika dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan aksi demo ke Polda. Mereka meminta Polda NTB menindaklanjuti laporan yang pihaknya layangkan.

Baca Juga  Penyebar VCS Mahasiswi Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Denda 50 Juta

 

“Besar harapan kepada Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan mengatensi laporan ini dengan segera memanggil dan memeriksa saksi-saksi termasuk terlapor,” pintanya.

Herianto menegaskan, kendati disadari ada relasi yang timpang antara pelapor yang merupakan mahasiwa bagian dari rakyat biasa sedangkan, terlapor merupakan Ketua DPRD. Tapi mahasiswa dan rakyat NTB akan mengawasi secara serius bagaimana kinerja Kapolda dalam menangani kasus ini.

“Apakah hukum digunakan hanya tajam ke rakyat kecil dan tumpul bagi mereka yang memiliki kekuasaan? Dalam waktu dekat kita akan ada konsolidasi buat aksi mendesak kapolda buat tangani laporan ini dengan serius dan segera,” tegasnya lagi.

 

Ditambahkan Yan Mangandar Putra selaku anggota Alumni Unram sekaligus Tim Pembela Aliansi Rakyat NTB melawan menyampaikan, laporan ini terpaksa karena opsi terkahir.

Baca Juga  CJH Cadangan Loteng Bertambah jadi 70 Orang

“Mengingat sudah tujuh hari lewat dari tiga hari batas Somasi oleh BEM UNRAM kepada Ketua DPRD NTB yang diterima tanggal 12 November 2024 tidak ditanggapi sama sekali untuk melakukan klarifikasi secara terbuka dan jelas kepada publik terkait  pernyataannya yang pokoknya bahwa di balik pelaporan pidana dugaan pengerusakan gerbang selatan Kantor DPRD NTB ada masalah jauh lebih besar yaitu, pelecehan seksual yang dilakukan oknum mahasiswa ketika aksi demonstrasi penyelamatan demokrasi tanggal 23 Agustus 2024,” ungkitnya lagi.

Kata Yan, padahal faktanya dari 16 mahasiswa yang dipanggil dan diperiksa kasus dugaan pengrusakan gerbang yang didampingi Tim Pembela Aliansi Rakyat NTB Melawan termasuk enam mahasiswa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak pernah melakukan pelecehan seksual kepada siapapun dan tidak pernah diperiksa terkait pelecehan baik secara hukum oleh Polda NTB, maupun etik oleh Satgas PPKS Unram.

Baca Juga  Mayor Teddy Ajudan Prabowo Bukan Timses

 

“Untuk itu, pernyataan tersebut adalah hoax tak lain hanya sebuah fitnah yang mencemarkan nama baik mahasiswa terutama mahasiswa Universitas Mataram yang turut melakukan aksi demonstrasi bersama ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi dan organisasi mahasiswa,” tegas Yan.

Katanya, perbuatan fitnah ini sangat tidak patut dilakukan oleh ketua dewan apalagi terlapor adalah Ketua Ikatan Alumni Universitas Mataram (IKA Unram). Bukan tidak mungkin akan ada gerakan mosi tidak percaya dan pencopotan Ketua IKA Unram dari dari seluruh alumni Unram buntut dari nafsu ingin memenjarakan enam mahasiwa yang lima diantaranya mahasiwa Unram. Sementara fitnah terhadap mahasiswa Unram melakukan pelecehan seksual ketika aksi demonstrasi.

Sampai berita ini diturunkan, Ketua DPRD NTB belum bisa dimintai tanggapannya.(red)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.