LOMBOK – DPRD Lombok Tengah dan Pemkab Lombok Tengah masih mendiskusikan terkait surat edaran (SE) dari Kemendagri tentang pemotongan anggaran perjalan dinas sebesar 50 persen.
Anggota DPRD Lombok Tengah Fraksi PKS, Ahmad Rifai menyampaikan untuk saat ini soal pemotongan masih dibahas di Badan Anggaran (Banggar), termasuk membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) masing-masing OPD.
“Perjalan dinas masing-masing OPD ini nanti kita matchingkan dengan surat edaran dari Kementeriam Dalam Negeri, terkait pemotongan 50 persen supaya sisanya kemungkinan bisa dimanfaatkan untuk pembangunan di sektor lain,” katanya kepada jurnalis koranlombok.id via sambungan telepon, Kamis (21/11/2024).
Kata politisi dari PKS tersebut, sebenarnya tidak masalah jika perjalanan dinas ke luar daerah sering dilakukan asal membawa suatu hasil untuk kemajuan daerah.
Namun pihaknya dan TAPD masih akan mengkaji hal tersebut bagaimana petunjuk teknis arahan dari surat edaran tersebut. Sementara itu masing-masing OPD memiliki beragam jumlah perjalan dinas dalam setahun tergantung berapa banyak program yang diampu.
“Kalau misalnya satu OPD ada 10 atau 15 program pasti di setiap program ada perjalanan dinas, berarti itu tergantung dari kesepakatan DPRD dan Pemda sesuai surat edaran itu,” terangnya.
Sementara itu ada kekhawatiran dari asosiasi pengusaha hotel di Mandalika jika kebijakan tersebut diterapkan akan berdampak dengan angka kunjungan hotel menjadi berkurang.
Kata Rifai, hal tersebut benar bisa terjadi bahkan berimbas pada pengurangan tenaga kerja, seperti pada awal pemerintahan Presiden Joko Widodo lalu.
Namun pihaknya juga masih akan membahas dengan Pemda bagaimana batasan perjalanan dinas boleh dilakukan, apakah masih bisa dilakukan lintas daerah dalam provinsi atau ditekankan hanya dilakukan di dalam daerah.
“Tapi belum mengarah kesana apa model surat arahan dan mekanismenya, jelas berdampak karena kebijakan ini juga kan se Indonesia,” pungkasnya.(nis)