LOMBOK – Kendati saat ini nomenklatur kementerian dan lembaga di pusat telah berubah bahkan menjadi beberapa lembaga baru tersendiri. Ternyata belum berlaku bagi daerah.
Anggota DPRD Lombok Tengah M. Tauhid mengungkapkan, selama rapat klinis dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) masih belum ada pos anggaran yang ditambahkan terkait hal tersebut. Parahnya, Pemkab Lombok Tengah masih menggunakan Susunan organisasi dan Tata Kerja (SOTK) lama hingga saat ini.
“Tentu kita menunggu bagaimana nanti perintah dari pemerintah pusat,” katanya kepada jurnalis koranlombok.id, Sabtu (23/11/2024).
Ditegaskan mantan Ketua DPRD ini, jika perubahan nomenklatur dan susunan organisasi pada masing-masing OPD diminta oleh pemerintah pusat mengikuti lembaga yang berada di atasnya, pihaknya tentu akan menjalankan arahan tersebut.
“Kita akan mengikuti petunjuk dari pusat terkait dengan sususan organisasi OPD yang ada di Lombok Tengah,” ujarnya.
Sementara itu di Lombok Tengah ada 44 OPD yang telah melakukan pembahasan terkait dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) untuk tahun 2025, termasuk juga 12 kecamatan yang ada.
Diketahui telah disetujui postur rancangan APBD 2025 Lombok Tengah sebesar Rp. 2.813.094.718.788, yang bersumber dari penghasilan pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 478.417.293.919 dan sebesar Rp 2.334.375.424.869 dari transfer pemerintah pusat.
“Serta ada juga pendapatan lain yang sah Pemda Lombok Tengah sebesar Rp 302 milliar,” bebernya.
Sedangkan anggaran belanja daerah Lombok Tengah tahun 2025 yakni sebesar Rp 2.781.914.021.448, angka tersebut lebih kecil dari PAD yang didapatkan dan surplus sebesar Rp 31.180.697.340 yang akan digunakan sebagai pengeluaran pembiayaan neto dan akan digunakan sebagai biaya pembayaran utang Pemda kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
“Alhamdulilah akan kita paripurnakan pada hari Jumat,” pungkasnya.(nis)