LOMBOK – Sekwan DPRD Lombok Tengah Suhadi Kana menyampaikan, sepanjang tahun 2024 sebanyak 21 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (perda) oleh DPRD.
Dimana empat Ranperda usulan dewan, dan 17 Ranperda usulan pemerintah daerah.
Sekwan membeberkan, empat Ranperda usulan DPRD Lombok Tengah antara lain, Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.
Ranperda tentang Penyelenggaraan Penguatan Wawasan Kebangsaan. Ranperda tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Ranperda tentang Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Selain membahas dan menetapkan Ranperda usul DPRD maupun usul pemerintah daerah, DPRD Lombok Tengah juga sudah menyelesaikan pembahasan terhadap tiga Ranperda komulatif terbuka. Yakni, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023. Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah (APBDP) Tahun 2024. Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Tahun 2025.
“Dewan juga telah dan sedang membahas beberapa ranperda usulan DPRD Loteng,” kata Sekwan, Rabu (1/1/2025).
Adapun usulan tersebut, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 24 Tahun 2002 Pemberantasan Minuman Keras usul Komisi I DPRD Loteng. Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif usul Komisi II DPRD Loteng. Ranperda tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana usul Komisi III DPRD Loteng. Ranperda tentang Pondok Pesantren usul Komisi IV DPRD Lombok Tengah.
Disamping itu, sepanjang tahun 2024 DPRD Lombok Tengaj juga telah menggelar 28 kali rapat paripurna. Diantaranya, 18 kali rapat anggota dewan periode 2019-2024 dan 10 kali rapat anggota dewan periode 2024-2029.
DPRD juga telah menerbitkan 16 keputusan, dengan rincian delapan keputusan dewan periode 2019-2024 dan delapan keputusan dewan periode 2024-2029.
Maka dengan itu, pihaknya berharap tahun 2025 ini apa yang menjadi capaian di tahun 2024 bisa menjadi motivasi untuk dapat meningkatkan kinerja DPRD.(red)