LOMBOK – Anggota badan anggaran (Banggar) DPRD Lombok Tengah, M. Tauhid memberikan interupsi pada sidang paripurna, Rabu (8/1/2025). Dia menyampaikan terkait dengan penyampaian keputusan pimpinan DPRD tentang hasil penyempurnaan terhadap APBD tahun anggaran 2025.
Dalam interupsi Tauhid, dirinya ingin mengkonfirmasi besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) disebutkan oleh Sekretaris DPRD Lombok Tengah, Suhadi Kana dalam rapat paripurna sebesar Rp 438.891.965.916.
Sementara itu pada saat badan anggaran (Banggar) DPRD Lombok Tengah pada penetapatan APBD dan hasil evalusi dengan Gubernur NTB jumlah PAD ditetapkan Rp 478.417.253.919.
“Kemudian keputusan pimpinan DPRD hingga retribusi daerah tidak sinkron dengan apa yang kita telah bahas saat banggar dan evaluasi gubernur,” tegasnya.
Ditambahkan dia, untuk retibusi daerah saat evalusi dengan Gubernur NTB tercatat sebesar Rp 14.365.198.225, sedangkan dalam rapat paripurna retribusi daerah disebutkan sebesar Rp. 166.909.277.223.
“Untuk itu saya sebagai anggota badan anggaran DPRD Lombok Tengah bertanya mana yang benar, apakah hasil kesepakatan kita bersama TAPD atau yang disampaikan Pak Sekwan,” tegasnya lagi.
Mantan Ketua DPRD ini menyarankan agar Banggar DPRD Lombok Tengah bertemu dengan TAPD kembali untuk menyepakati angka yang dicatat dalam APBD 2025.
Kata Tauhid, sebelumnya tidak ada penambahan terkait perubahan struktur APBD setelah evaluasi Gubernur NTB, dirinya juga sempat bertanya kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Tengah, Taufikurahman Pua Note yang saat itu memimpin rapat mewakili Sekda tidak ada perubahan struktur APBD 2025.
“Walaupun selisih satu rupiah saja perlu juga kita minta penjelasan,” ujarnya.
Sementara, Ketua DPRD Lombok Tengah Lalu Ramdan mengatakan masih akan berkoordinasi dengan TAPD.
“Terimakasih Pak Tauhid setelah ini kita akan koordinasi,” janjinya.(nis)