LOMBOK – Komisi IV DPRD Lombok Tengah merespons tuntutan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Usia Dini Indonesia (Himpaudi) yang hearing belum lama ini.
Anggota Komisi IV DPRD Lombok Tengah, Ahmad Rifai menegaskan jika Komisi IV telah menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan pihak lainnya, Rabu (5/3/2025).
Diceritakan Rifa’I, dalam pertemuan itu dibahas terkait tuntutan kenaikan insentif guru PAUD dari sebelumnya hanya 100 ribu per lembaga. Katanya, sejak 10 tahun terakhir ini tak pernah mengalami kenaikan.
“Jadi permintaan Himpaudi supaya ada penambahan tahun 2026 sebesar Rp 100 ribu, berarti dari Dinas Pendidikan dan DPRD akan berkoordinasi dengan TAPD supaya mengalokasikan tambahan Rp 1,2 milliar per tahun,” tegasnya.
Sementara itu banyak lembaga PAUD di Lombok Tengah sekitar 1001 lembaga dengan rincian, 500 lembaga merupakan PAUD non formal dan 400 lembaga lainnya merupakan PAUD formal.
“Satu lembaga insentifnya itu 100 ribu, kadang-kadang guru PAUD itu ada 3, 4 atau kadang juga 5 guru, kalau ada 4 guru ya bagi sama-sama Rp 25 ribu sehingga kita usulkan per lembaga insentifnya dari 100 sampai 200 ribu per lembaga,” katanya.
Selain itu, tuntutan guru PAUD terkait izin PAUD nonformal yang sebelumnya diperpanjang setiap 2 tahun sekali agar disamakan dengan PAUD formal dengan izin selama 5 tahun sekali.
“Tapi kita tekankan tadi ke Kabid PAUD akan disamakan perizinan antara PAUD non formal dan PAUD non formal,” bebernya.
Sementara itu, alasan Dikbud memberikan izin hanya selama 2 tahun untuk PAUD non formal agar memudahkan dalam hal pengawasan, tetapi kenyataannya akibat dari banyaknya dokumen administrasi yang disiapkan hampir 60 persen lembaga PAUD non formal di Lombok Tengah saat ini tidak memperpanjang izinnya
Rifai melihat hal tersebut dikhawatirkan akan menjadi masalah baru saat BPK melakukan audit, bukan tidak mungkin setiap lembaga PAUD bisa diperiksa dan tidak memperpanjang izin. Ujung-ujungnya nanti akan diminta mengembalikan dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang diterima.
“Sehingga harapan kami lembaga PAUD yang telah mati izinnya silakan diperpanjang, kita tidak menginginkan hasil temuan BPK kena juga mengembalikan uang BOP yang telah diterima,” pungkasnya.(nis)