LOMBOK – Anggota DPRD Lombok Tengah, Wirman Hamzani meminta kepada pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjadikan atensi aset milik pemeritah kabupaten yang dirampas oknum masyarakat dan disertifikatkan secara pribadi.
Hamzan menemukan beberapa aset tanah pecatu milik Desa Langko di Kecamatan Janapria dan di Desa Saba seluas puluhan are dirampas oknum masyarakat. Ada juga perumahan guru turut diambil.
Pada acara musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Janapria, Hamzan langsung meminta BPKAD untuk segera mengambil tindakan dan mengecek langsung.
“Jadi kami mohon bagian aset Lombok Tengah dicrosscheck di lapangan kebenarannya seperti apa, kalau itu benar mengapa tidak kita tindak lanjuti sesuai aturan yang ada,” tegasnya, Selasa (11/3/2025).
Kepala BPKAD Lombok Tengah Taufikurahman Pua Note mengatakan terkait aset tanah pecatu milik desa tidak menjadi tanggung jawab pihaknya.
“Pemda tidak bisa masuk ke ranah pecatu. Kami sudah identifikasi tanah-tanh di Janapria, saat ini ada beberapa yang sudah ditertibkan sertifikat. Sisanya terkait dengan tanah pecatu, menjadi ranah desa,” tegasnya via pesan whatsapp pada Jumat, (14/3/2025).
Sementara itu untuk perumahan guru, kata Arman, adalah bagian draset milik Pemkab Lombok Tengah, saat ini pihaknya sedang melaksanakan pengamanan secara administrasi, pemasangan patok batas pemda dan pengajuan ke BPN untuk penerbitan sertifikat.
“Tim kami sudah beberapa kali sosialisasi dengan masyarakat sekitar yang menginginkan sanding data pemda dan masyarakat. Proses masih berlangsung,” pungkasnya.(nis)