LOMBOK – Pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Lombok Tengah Lalu Nursa’i yang tersandung kasus ijazah palsu belum jelas. Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lombok Tengah H. Mayuki mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan dari DPW dan DPP.
“Menunggu lebih lanjut dari DPP siapa yang akan menggantikan,” ungkapnya kepada media, Kamis (10/4/2025).
Sementara itu diketahui urutan pemilik suara terbanyak setelah Lalu Nursa’i di Dapil Praya Barat – Praya Barat Daya adalah TGH. Jumedan dengan perolehan suara 3.231 dan Nadjib 3.183 suara, namun mereka telah mengundurkan diri sebagai anggota partai.
Lanjut urutan suara terbanyak nomor empat yakni ada Sahabudin dengan perolehan 3.070 suara. Sahabudin tidak bisa menjadi anggota dalam PAW disebabkan tersandung kasus ijazah palsu juga.
Dengan demikian otomatis masih tersisa tinggal tiga nama yang berpotensi bisa duduk sebagai PAW yakni, Sahiburahban dengan perolehan suara 1453 suara, Nahdyatul Wadiah dengan 44 suara dan 36 suara. Akan tetapi, kata Mayuki, masih tergantung bagaimana keputusan dari DPW dan DPP.
Terkait hal tersebut, Mayuki telah mengirimkan surat ke DPW dan DPP guna meminta petunjuk lebih lanjut. Nantinya jika ada petunjuk merujuk sesuai undang-undang berlaku pihaknya akan menyiapkan kajian dari ahli hukum dan akademisi, namun jika diminta untuk menyodorkan nama maka ketiga orang tersebut akan dirinya ajukan.
“Tapi karena situasi ini kan ada yang mengundurkan diri, bermasalah dan sebagainya maka kami serahkan kajian di DPW dan DPP,” pungkasnya.(nis)





