LOMBOK – Kepala SDN 1 Gerunung, Lombok Tengah H. Rusdin membantah keras adanya tuduhan dirinya melakukan dugaan pungutan liar (Pungli) dari biaya perpisahan Kelas VI tahun ajaran 2025 yang digelar Rabu, (11/6/2025).
“Tidak ada sama sekali,” tegasnya kepada media.
Sementara itu sebelumya dia mengakui biaya sebesar Rp 400 ribu per siswa untuk acara perpisahan merupakan kesepakatan wali murid setelah rapat dengan komite.
Kata Rusdin, rincian biaya perpisahan tersebut antara lain sebesar Rp 350 ribu untuk penyelenggaraan acara dari persiapan, konsumsi dan transportasi tamu undangan serta atribut perlengkapan anak – anak. Berdasarkan kesepakatan wali murid sebesar Rp 50 ribu sebagai sumbangan pembangunan aula.
“Kalau sekolah yang minta nggak ada, tapi hasil rapat untuk acara ini maka menerima hasil keputusuan rapat wali murid,” ungkapnya.
Diketahui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Tengah telah melayangkan surat edaran larangan adanya pungutan acara perpisahan kelulusan. Namun Rusdin menegaskan acara yang digelar di dalam sekolah menurutnya bolah.
“Yang dilarang adalah di luar sekolah acara pesiar dan sebagainya, karena acara ini sebagai ajang serah terima dari sekolah kepada wali murid kembali,” tegasnya.
Sementara siswa Kelas VI yang lulus tahun 2025 di SDN 1 Gerunung sebanyak 24 orang dengan rincian 10 orang siswa laki-laki dan 14 orang siswa perempuan. Ia berharap ke depan siswa-siswi yang dihasilkan dari sekolah yang dipimpinnya semakin berprestasi.(nis)






