Gegara Villa Illegal, Pemkab Lombok Tengah Rugi 2,16 Miliar

oleh -2139 Dilihat
FOTO DIKI WAHYUDI JURNALIS KORANLOMBOK.ID Sejumlah bukit di Kuta Mandalika terlihat gundul imbas dari pembangunan.

 

 

LOMBOK – Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya mengungkapkan dampak ditimbulkan dari setidaknya 200 villa tanpa izin di wilayah Selatan. Pemerintah kabupaten rugi sekitar Rp 2,16 miliar gegara villa yang dibangun tanpa izin tersebut.

Dibeberkan Firman, setelah dilakukan survei oleh Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Dusun Merinding, Dusun Baturiti dan Dusun Emate, Desa Kuta, Kecamatan Pujut terhadap 128 lokasi villa dan ditemukan 99 lokasi tidak berizin dan ada 216 bangunan.

Baca Juga  Oknum LSM Dilaporkan ke Polisi Setelah Tabok dan Intimidasi Wartawan

 

“Belum ada IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan PBG (Perizinan Bangunan dan Gedung), tadi saya sudah pastikan belum,” tegasnya kepada media, Selasa (17/6/2025).

 

Disampaikan Firman, para pemilik bangunan illegal dengan tujuan membangun villa tersebut. Ia memastikan mayoritas adalah warga negara asing, nantinya Pemkab akan mengecek dokumen izin tinggal mereka dan tetap akan memanggil mereka.

 

Dijelaskan Sekda, untuk dapat membangun para investor ini melakukan dua pola. Yakni dengan menyewa lahan masyarakat kemudian membangun villa dan ada juga yang membeli lahan milik masyarakat.

Baca Juga  Inspektorat Selamatkan 7 M Uang dari Temuan Sejumlah Proyek di Lombok Tengah

“Jika setiap perizinan dipatok retribusi paling murah sebesar Rp 10 juta untuk bangunan sederhana,” sebutnya.

 

Ditambahkannya, belum termasuk potensi pemasukan dari pajak hotel dan restoran yang mereka kelola. Sebab, sejumlah villa malah ada yang telah beroperasi dan dipasarkan melalui aplikasi-aplikasi populer.

 

“Iya ini kan masih sebagian kecil, masih ada banyak sekitar 400 sampai 500 bisa jadi,” ungkapnya.

 

Disamping itu, untuk langkah pertama pihaknya akan meminta kepada Dinas PUPR untuk memastikan letak bangunan tersebut apakah berada di zona yang diperbolehkan atau tidak. Jika bangunan tersebut berada di kawasan hutan lindung, maka tidak ada pilihan lain selain harus dibongkar.

Baca Juga  Anggaran Penyebab Pengawasan Lemah Perusahaan Bisa Keruk Bukit di Mandalika

 

“Nanti dari data itu akan dipilah dan kami meminta PUPR agar memberikan informasi tambahan jika berada di zona yang diizinkan untuk membangun apa saja ketentuannya, sehingga kita bisa melakukan kcroscheck bangunan tersebut sudah berkeseuaian atau tidak,” tegasnya.(nis)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.