LOMBOK – Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya mengklarifikasi anggaran pokok pikiran (Pokir) DPRD tidak diperbolehkan untuk membangun sumur bor.
Kata Sekda, pihaknya di Pemkab Lombok Tengah masih mendiskusikan hal tersebut dengan pimpinan DPRD. “Bukan dilarang tetapi kami menunda dahulu, karena ada program lain yang lebih prioritas, misalnya bangunan sekolah, jalan, jadi bukan melarang,” tegas Lalu Firman Wijaya, Senin (14/7/2025).
Kata Sekda, pemerintah pusat telah memberikan instruksi earmark atau anggaran terkait program pokok-pokok pikiran anggota dewan yang lebih dahulu diprioritaskan untuk selesai.
Sekda mencontohkan dari instruksi tersebut meliputi pembangunan di sejumlah bidang seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan pengentasan kemiskinan.
“Itu dahulu yang kita selesaikan baru kita bicara yang lain,” katanya tegas.(nis)





