LOMBOK – Ombudsman RI Perwakilan NTB memantau kasus dugaan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan dana perayaan HUT RI ke-80 di Lombok Tengah. Berita tentang kasus dugaan pungli ini sempat membuat pihak Ombudsman terkejut.
“Wah sangat disayangkan, padahal baru minggu lalu kami sampaikan sosialisasi ke seluruh camat di kantor Bupati Lombok Tengah,” ungkap Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan NTB, Arya Wiguna yang dikonfirmasi Koranlombok, Kamis (7/8/2025).
Dalam kasus baru ini, pihaknya atas nama Ombudsman meminta kepada panitia kecamatan untuk segera mencabut surat edaran kepada lembaga pendidikan, ASN dan P3K.
“Saya kira kecamatan lain yang juga melakukan hal yang sama segera mencabut surat edarannya. Sementara kami akan memantau,” kata Arya.
Ditegaskan Arya, jika dalam pemantauan kasus ini masih ditemukan ada Pungli maka Ombudsman akan turun ke lapangan.
“Kalau memang masih terjadi kami kemungkinan akan koordinasi dengan pemda terkait permasalahan ini,” tegasnya.
Hasil penelusuran Koranlombok, di Kabupaten Lombok Tengah kasus dugaan pungli ini baru ditemukan terjadi di dua kecamatan. Yakni, Pujut dan Praya Barat. Modus pungli hampir sama. Oknum panitia meminta semua lembaga pendidikan termasuk ASN dan P3K memberikan sumbangan dana memeriahkan perayaan HUT RI.
Di Kecamatan Pujut yang menjadi sasaran guru ASN dan P3K. Sementara Kecamatan Praya Barat semua lembaga pendidikan. Pujut guru diminta mengeluarkan sumbangan dana Rp 50 ribu. Sedangkan di Praya Barat lembaga pendidikan dipatok bervariasi. Untuk PAUD dan TK Rp 150 ribu, SD Rp 350 ribu dan SMP/MTs Rp 500 ribu.(red)






