Loteng Kekurangan Kepala Sekolah, Ketua Komisi IV Minta jadi Atasi

oleh -533 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah / H.M. Mayuki

 

LOMBOK – Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah, H.M. Mayuki menanggapi banyak kekurangan kepala sekolah berstatus PNS. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai Dikbud terlalu cepat mengambil keputusan, namun hal itu penting demi keberlanjutan dan stabilitas di bidang pendidikan.

 

“Mudah-mudahan kita punya sumber daya di Lombok Tengah ini bisa cermat melihat situasi dalam memenuhi kebutuhan kita di masing – masing sekolah, harapan kami agar Pemda untuk cepat menuntaskan apalagi jelang mulainya tahun ajaran baru,” tegasnya kepada media pasca sidang paripurna pada Senin, 30 Maret 2026.

 

Katanya, masih ada beberapa waktu sebelum mulainya tahun ajaran baru, kata Mayuki, jika memang masih memungkinkan agar calon pengganti jabatan kepala sekolah menjalani diklat dahulu maka Dikbud harus bisa menyegerakan.

Baca Juga  KKN Unram Gandeng Pemdes Setiling Pelatihan Pengolahan Hasil Panen

 

Mayuki mengapresiasi gerak Dikbud yang cepat mengambil langkah soal kosongnya jabatan kepala sekolah, namun lebih lanjut harus memperhatikan aturan yang ada.

 

“Segera dilakukan sesuai dengan aturan, jangan sampai Pemda Lombok Tengah ini ingin cepat tapi melanggar aturan yang ada,” katanya.

 

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Tengah, Lalu Idham Khalid berdalih sudah ada nama pengisi jabatan kepala sekolah dan tinggal menunggu dikeluarkan SK pengangkatan.

 

Sementara itu kendala hingga saat ini SK tersebut tidak keluar bukan karena lama waktu menjabat hingga satu atau dua periode, tetapi karena kelebihan usia dan PPPK yang tidak sesuai dilantik di tempat mengajarnya dan harus dikembalikan dahulu untuk dicarikan pengganti sambil menunggu ijin dari Kementerian PAN RB.

Baca Juga  Warga Dihebohkan dengan Penemuan Mayat di Pantai Kertasari

 

“Yang kelebihan usia itu ada 107 orang di jenjang semuanya, sementara ini pakai surat keterangan sebagai Plt. (Pelaksana Tugas, red) dari Pak Sekda boleh untuk menjabat sebagai kepala sekolah dan nanti kita evaluasi lagi. Kita belum punya banyak stok pengisi kepala sekolah,” dalihnya saat hadir di momen lebaran topat di Becingah Agung Masmirah, Sabtu 28 Maret 2026.

 

Idham menyampaikan, nanti Dikbud akan mengundang sejumlah ASN untuk mengikuti pelatihan bakal calon kepala sekolah (BKCS) oleh Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK).

 

Selanjutnya, bagi ASN yang lulus akan menjadi calon pengisi jabatan kepala sekolah, sementara itu bagi Plt. Kepala Sekolah yang telah dilantik lalu akan berhenti sambil menunggu pengganti mereka.

Baca Juga  Siswi SD Diduga Korban Bullying di Lombok Timur Sampai Dilarikan ke Rumah Sakit

 

Kendati sejumlah sekolah dipimpin oleh Plt, ucap Idham soal kewenangan setara dengan kepala sekolah yang ditunjuk secara definitif.

 

Lebih lanjut dirinya membeberkan soal syarat pengisi jabatan kepala sekolah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 yakni, harus PNS dengan golongan III C dan harus sudah lulus pelatihan BKCS.

Nantinya setelah dinyatakan lulus secara administrasi oleh Dikbud, maka akan menjalani pelatihan tersebut selama dua bulan. Sambung Idham pihaknya menunggu momen akhir tahun untuk mengganti posisi jabatan PNS yang telah pensiun.(nis)

 

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.