Oleh : Apriadi Abdi Negara – Praktisi Hukum
DPRD Lombok Tengah saat ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Lingkungan Hidup yang diharapkan menjadi payung hukum bagi perlindungan alam dan pengelolaan sumber daya secara berkelanjutan. Namun, terdapat ketidaksinkronan mencolok antara Ranperda tersebut dengan Pokok-Pokok Pikiran DPRD yang justru mendukung pembangunan ratusan sumur bor setiap tahun.
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lombok Tengah tahun 2025, program pengeboran air tanah dilakukan secara masif di berbagai titik. Praktik ini, jika tidak diatur secara ketat, berpotensi menurunkan muka air tanah, merusak ekosistem, dan mengancam ketersediaan air bagi generasi mendatang.
Ranperda Lingkungan Hidup tidak boleh menjadi sekadar “macan kertas” yang hanya kuat di atas dokumen namun lemah di implementasi. Menurut filsafat hukum, setiap regulasi harus memiliki kekuatan pelaksanaan yang nyata, memberikan kepastian hukum, serta membawa manfaat langsung bagi masyarakat. Para ahli lingkungan juga menegaskan bahwa regulasi tanpa pengawasan dan tindakan tegas hanya akan menjadi formalitas yang mempercepat degradasi lingkungan.
Ironisnya, hingga kini Ranperda Tata Ruang Wilayah yang menjadi dasar pengaturan ruang dan sumber daya belum juga diselesaikan. Tanpa payung hukum tata ruang, pembahasan Ranperda Lingkungan Hidup berisiko berjalan tanpa arah dan mudah tergerus kepentingan jangka pendek.
Kami mendesak DPRD Lombok Tengah untuk menyelaraskan seluruh kebijakan, menghentikan program yang mengancam kelestarian alam, dan memastikan setiap regulasi dapat diimplementasikan secara efektif. Tanpa langkah konkret, masa depan lingkungan Lombok Tengah akan berada di ambang krisis, dan masyarakat akan menjadi pihak yang paling dirugikan.




