MUI Lombok Tengah Tetapkan Ajaran Lalu Dahlan Sesat, Pengikut Diminta Bertaubat

oleh -3165 Dilihat
FOTO HILMI JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Ketua Komisi Fatwa MUI Lombok Tengah TGH. Basrun Abbas saat memberikan keterangan kepada Koranlombok.id.

 

LOMBOK – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lombok Tengah menetapkan jika ajaran yang dianut oleh Lalu Dahlan warga Desa Beraim, Kecamatan Praya Tengah sebagai penganut ajaran sesat. Hal ini berdasarkan telaah hasil pertemuan, 29 Agustus 2025 Pukul 14.00 – 16.00 Wita di aula kantor Desa Beraim. Mediasi ini dihadiri oleh pihak Kejari Lombok Tengah, Kemenag, MUI, FKUB, Kepolisian, TNI dan Kepala Desa Beraim.

 

MUI menyatakan adanya penyimpangan ajaran Lalu Dahlan berikut:

1.Mengaku mendapatkanbisikanayat Alquran lansung dari Allah SWT

  1. Mengaku bersanad langsung dari Allah dan Rasulullah
  2. Mengaku di Isra kan ke Arafa (diperjalankan oleh Allah seperti Isra nya Nabi Muhammad)
  3. Mengaku sebagai penjelmaan rohani Nabi Muhammad
  4. Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah kaidah tafsir

 

“Berdasarkan telaah MUI Lombok Tengah  yang dihadiri oleh ketua, sekretaris dan komisi Fatwa menyatakan bahwa itu adalah ajaran sesat,” tegas Ketua Komisi Fatwa  MUI Lombok Tengah, TGH.Basrun Abbas kepada Koranlombok.id di kantor MUI, Selasa, 2 September 2025.

Baca Juga  Warga Semoyang Mandi Menggunakan Air Tercemar Limbah

 

MUI memberikan rekomendasi untuk:

  1. Meminta kepada pemerintah untuk mengambil langkah tegas berupa larangan terhadap segala bentuk ajaran tersebut
  2. Menyerukan kepada umat Islam untuk tidak terpengaruh dengan aliran sesat tersebut
  3. Kepada para pengikut kelompok ajaran Lalu Dahlan agara segera bertaubat dan tidak kembali lagi mengamalkan ajarannya

 

Kemudian terkait hasil investigasi yang dilakukan oleh MUI, Tuan Guru Basrun mengatakan, sebelum mediasi ada investigasi terlebih dahulu bahwa sejauh mana kebenaran ajaran yang dianut oleh Lalu Dahlan setalah itu ada langkah selanjutnya.

 

“Itu kemarin investigasi belum mediasi,” katanya.

 

Untuk ajaran yang disampaikan Lalu Dahlan yaitu, mengaku sudah di Isra kan dan di sana terjadi penyimpangan akidah. Sebab, bagian akidah inilah yang mendasari MUI memutuskan bahwa Lalu Dahlan ini menyimpang.

Baca Juga  Ketua DPD PAN Loteng Benarkan Calegnya Diciduk Polisi

“Kalau sudah dibagian akidah menyimpang apalagi lainnya,” katanya.

 

Tuan Guru Basrun juga mengatakan, tindaklanjut MUI akan membuat tembusan kepada pemerintah terkait bahwa segala bentuk aliran dan ajaran yang  dibawa oleh Lalu Dahlan tidak boleh dilakukan karena mengandung penyimpangan.

“Salah satunya menafsirkan Alquran tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir, kalau kita dengar memang dia seperti orator dilihat dari cara menyampaikan,” katanya.

 

Kemudian untuk awal informasi ini, berawal dari aduan masyarakat dan masukan dari tokoh – tokoh desa terkait aliran seperti ini. Sehingga MUI butuh menelaah sejauh mana kebenarannya. Ada juga tim Pengawasan Ajaran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) yang terdiri dari tim kejaksaan, Kemenag, MUI, FKUB, TNI – Polri yang nantinya akan menilai bahwa ajaran ini sesat.

” MUI di sini dalam konteks ajaran Islam,” tegasnya.

Baca Juga  Pegawai RSUD Kota Mataram Dilarang Pakai Hijab, Humas: Itu Tidak Benar

 

Terakhir, tuan guru menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengikuti ajaran tersebut kemudian kepada tokoh agama untuk membimbing dan menuntun masyarakat ke jalan yang benar. Supaya tidak muncul kembali paham yang seperti itu lagi.

 

Sementara itu Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Kemenag Lombok Tengah Suparman menceritakan awal mula ajaran diduga sesat ini terkuak. Semua berawal dari informasi beredar dari media kemudian media menyampaikan ke penyuluh dan disampaikan ke seksi Bimas.

“Kita tau dari media facebook,” katanya.

 

Suparman menghimbau agar masayarakat hati-hati dalam menyampaikan ajaran agama. Sebab, ajaran agama itu harus orang-orang yang sudah mengerti akan hukum agama terlebih lagi yang pernah menempuh pembelajaran di pondok pesantren dan yang mengerti bahasa Arab.

“Dia ini (Lalu Dahlan) kan tidak pernah mondok jadi gak tau hukum,” tegasnya.(hil)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.