LOMBOK – Harga jual daun tembakau di Lombok Tengah jeblok. Kondisi ini disampaikan masyarakat kepada Komisi II DPRD Lombok Tengah dalam hearing, Senin 8 September 2025.
Perwakilan petani tembakau dari Assosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Lombok Tengah menyampaikan langsung kepada wakil rakyat. Sekretaris APTI Lombok Tengah, M. Fatoni meminta DPRD dan Pemda mengakomodir aspirasi mereka soal harga hasil panen tembakau yang menurun drastis.
“Semulanya tahun dulu bisa tembus Rp 75 ribu per kilogram, sekarang harganya Rp 40 ribu paling banyak Rp 50 ribu itupun yang daun kualitas B. Tuntutan kami bagaimana pemerintah bisa tindaklanjuti supaya petani merasa lega dan diuntungkan dengan harga tahun ini,” katanya usai hearing.
Selain itu, APTI juga menuntut transparansi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pemerintah Lombok Tengah. Sebab, ini hajatnya untuk kesejahteraan petani tembakau. Katanya, diketahui pemerintah pusat memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada petani dan buruh petani tembakau dari DBCHT yang kemudian disalurkam oleh Pemda di setiap desa. Fatoni menilai penyaluranya masih belum tepat sasaran.
“DBCHT itu pernah disampaikan pada tahun 2023 cuma penyalurannya itu belum tepat sasaran karena melalui Pemdes, yang dapat itu bisa saja petani yang sudah tertera namanya tapi dialihkan ke orang-orang terdekat pemerintah pemerintah,” tudingnya.
Selanjutnya, mereka juga meminta agar para petani tembakau dapat diberikan asuransi, sehingga ada perlindungan saat mengalami gagal panen mengingat hampir 55 persen masyarakat menjadi petani tembakau. Apalagi di Kecamatan Praya Timur, Pujut, Janapria, Praya Barat Daya, Praya Barat dan Kopang.
“Kami meminta Pemda menindak maraknya perderan rokok ilegal di pasaran karena merugikan kami,” sebutnya.
Sementara, Ketua Komisi II DPRD Lombok Tengah, Lalu Akhyar yang menerima hearing meminta Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan untuk berkoordinasi dengan perusahaan tembakau soal harga yang anjlok pada tahun 2025.
“Nanti kita rapat koordinasi lah,” tegasnya.
Selain itu soal maraknya rokok ilegal, kata Akhyar tidak hanya di Lombok Tengah tetapi menjamur di seluruh wilayah Indonesia. Dia mengatakan perlu dilakukan pemberantasan oleh pihak yang membidangi dari hulu hingga hilirnya.
Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Lombok Tengah Zaenal Arifin yang hadir di hearing mengatakan, soal tuntutan ini pernah dibahas dalam rapat harga yang digelar di Pemprov NTB beserta 15 perusahaan tembakau. Tapi tidak mencapai kesepakatan lebih lanjut, katanya perlu dibentuk kelompok kerja untuk mengatasi kejadian ini.
Sedangkan soal intervensi harga tembakau kepada perusahaan mitra, katanya tidak bisa dilakukan oleh Dinas Pertanian. Pihaknya baru bisa hadir ketika antara petani mitra dan perusahaan jika tidak mencapai kesepakatan.
“Tidak bisa kita intervensi harga,” kata Zaenal.
Untuk izin usaha produksi tembakau dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi NTB, ini bukan wewenang dari Pemkab Lombok Tengah.
“Kita tidak bisa mengontrol itu karena perusahaan itu di Lombok Timur walaupun belinya di Lombok Tengah jadi kita tidak bisa,” katanya lagi.(nis)





