Bandel, Petugas Gabungan Bongkar Paksa Minimarket di Selong Belanak

oleh -1413 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Anggota Pol PP dan dari Dinas PUPR Lombok Tengah membongkar bagian depan minimarket di Desa Selong Belanak, Praya Barat, Rabu 17 September 2025.

 

 

LOMBOK – Sebuah minimarket di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah dibongkar anggota Satpol PP bersama petugas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Rabu 17 September 2025. Ada beberapa bagian toko minimarket dibongkar karena menyalahi aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

 

Sebelumnya pemilik bangunan telah diberikan Surat Peringatan (SP) sampai tiga kali. Sebab, bagian depan toko dan samping bangunan minimarket menjorok ke arah batas jalan raya.

 

Kepala Dinas PUPR Lombok Tengah, Lalu Rahadian menegaskan, terkait batas jalan dengan bangunan itu sudah tertera pada PBG maupun direkomendasi tata ruang.

Baca Juga  24 OPD Penerima Aliran Dana Transfer Sumber PT AMNT 74 Miliar di Lombok Tengah

 

“Nah ini yang sekarang kondisi existingnya lebih, kemarin waktu survei pertama sudah kita kasih tanda dan katanya mereka mau bongkar sendiri sampai SP3 mereka belum bongkar sehingga kemarin pada rapat forum penataan ruang daerah diputuskan dilakukan pembongkaran hari ini dan timnya sudah berangkat,” ungkapnya, Rabu 17 September 2025.

 

Dibeberkan Kadis PUPR, ada 40 sampai 50 petugas gabungan dari Pol PP, Dinas PUPR dan sejumlah tukang dari dinas ikut membongkar bagian bangunan yang tidak memenuhi aturan tanpa merusak bangunan utama. Kemudian alat berat akan menyusul digunakan jika nantinya memang dibutuhkan.

Baca Juga  Oknum Kades di Loteng Diduga Minta Istri Orang Telanjang Bulat

 

“Sebenarnya tidak menggunakan bahu jalan dia itu kan batas dari sempadan jalan, sesuai dengan rekom tata ruang dan PBG,” ucapnya.

 

Pembongkaran dipimpin Kasat Pol PP Lombok Tengah, Zaenal Mustakim menyampaikan bahwa bagian dari bangunan yang dibongkar pihaknya dikembalikan kepada pemilik.

Sementara itu soal denda administrasi yang dikenakan ucap Kasat, tidak ada karena hanya melakukan penindakan non yustisia dan tidak ada melalui mekanisme peradilan.

 

Nantinya pemilik bangunan masih bisa melanjutkan usahanya, karena telah memiliki izin hanya saja tujuan pembongkaran untuk mentertibkan bentuk bangunan karena menyalahi aturan izin yang telah diberikan.

Baca Juga  Bertahun-tahun Minta Truk Tangki, Bupati Pathul Berikan Sinyal 2025

“Kita apresiasi pemiliknya telah mengurus izin,” katanya.

 

Kasat mengharapkan semua masyarakat yang memiliki usaha dan melakukan pembangunan gedung harus mematuhi aturan yang ada seperti PBG yang dipenuhi secara teknis.

Karena jika melanggar justru pengusaha akan rugi karena akan ditertibkan, sedangkan telah mengeluarkan uang banyak untuk membangun bagian tersebut.

 

“Aturan itu kan untuk kemaslahatan masyarakat, tidak mengganggu fungsi jalan, untuk keindahan. Jadi kami berharap semua investor dan pengusaha mematuhi aturan,” pungkasnya.(nis)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.