Lolos PPPK, 233 Pendamping PKH Dilantik Siang Ini di Kantor Bupati Lombok Tengah

oleh -1429 Dilihat
FOTO HILMI JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Kepala Dinas Sosial Lombok Tengah : H. Masnun

 

LOMBOK – Sebanyak 233 dari total 236 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Lombok Tengah akan dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) siang ini, Jumat 3 Oktober 2025. Pelantikan melalui zoom meeting nasional di Ballroom Kantor Bupati. Dari 236 yang dilantik, 3 orang berstatus paruh waktu yang disebabkan mengikuti tes CPNS gelombang 1 dan 2.

Kepala Dinas Sosial Lombok Tengah, H. Masnun, menjelaskan bahwa pelantikan akan digelar secara nasional.
“Nanti siang jam 13.30 WITA akan dilantik secara nasional melalui zoom,” ungkapnya kepada Koranlombok.id di kantornya.

Baca Juga  Taman Loang Baloq Dapat Suntikan Anggaran dari Kemenparekraf

Dikatakan Masnun, terkait dengan SK penempatan akan diumumkan setelah pelantikan dan kemungkinan besar tetap berada di wilayah Lombok Tengah.
Adapun untuk tugas PPPK pendamping PKH, katanya akan ditentukan langsung oleh pemerintah pusat karena mereka akan mengawal program-program nasional seperti PKH, BPNT, dan bantuan sosial lainnya.

Baca Juga  Dewan Supli: Pemerintah Jangan Cekik Masyarakat dengan PPN 12 Persen

“Kita di sini belum tahu karena langsung dari pusat, termasuk bantuan-bantuan lain, karena akan mengawal bantuan dari pusat,” jelasnya.(hil)

 

Ia juga menerangkan bahwa masa pengabdian PPPK biasanya dikontrak selama 5 tahun. Sebelumnya, sebelum pengangkatan resmi, kontrak menggunakan SK pusat hanya berlaku 1 tahun dan diperpanjang setiap tahun.

“Jadi pengangkatan sebagai PPPK selama 5 tahun. Jika bagus nanti diperpanjang, tetapi tetap pusat yang menentukan seperti apa kontraknya, dan mungkin sama dengan daerah yaitu 5 tahun,” terangnya.

Baca Juga  Dewan Ungkap Ada 700 Guru P3K Belum Ada Penempatan

Sementara itu, terkait persyaratan, Ia menambahkan bahwa para pendamping PKH ini langsung mengajukan ke pusat melalui link Kementerian Sosial. Sedangkan Dinas Sosial hanya melakukan pengawasan kinerja para pendamping PKH.

“Hanya kami yang mengawasi kinerja mereka. Jika ada pelanggaran, kami melakukan teguran serta pembinaan. Jadi kalau masalah penggajian maupun mekanisme pengangkatan, itu pusat langsung yang menentukan,” tutupnya (hil).

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.