LOMBOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak keras rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dari sebelumnya PPN 11 persen.
Menurut Fraksi PKS, apa saja yang memberatkan masyarakat di bawah pihaknya atas nama PKS tidak akan pernah setuju. Apalagi di saat ini semua barang mahal, belum lagi ditambah kesulitan masyarakat.
“Jangan sakiti masyarakat saja, jangan selalu bebankan masyarakat,” kata Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, H. Supli sekaligus dari Fraksi PKS kepada jurnalis Koranlombok.id, Senin (18/3/2023).
Disampaikan Supli, rencana PPN bakal naik menjadi 12 persen pada Januari 2025. Lebih mengherankan lagi harga gas, listrik dan kebutuhan lainnya juga sudah naik.
“Jangan cekik lagi masyarakat dengan kenaikan PPN 12 persen, ini tidak pas,” katanya.
Dari itu pihaknya meminta pemerintah lebih kreatif dan mencari solusinya. Pemerintah juga harus mengelola Negara ini dengan baik.
“Tunjukkan dong pemerintah kreatif bahwa mereka mampu mengelola negara ini,” tuturnya.
Sementara itu, pemerintah pusat memastikan akan menaikkan PPN menjadi 12 persen tahun 2025. Kenaikan PPN tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan kepastian akan dilaksanakannya aturan baru ini berkaitan dengan hasil Pemilihan Presiden 2024. Dia mengatakan pemerintahan baru yang terpilih mengusung tema melanjutkan program dari Presiden Jokowi.
Pemerintahan baru yang dia maksud adalah pemerintahan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang saat ini unggul dalam penghitungan suara Pemilihan Presiden 2024. Oleh karena itu, kebijakan PPN 12 persen yang telah disahkan sejak zaman Presiden Jokowi akan dilanjutkan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan di awal.
“Pertama tentu masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan-pilihannya untuk keberlanjutan, tentu kalau keberlanjutan program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan termasuk kebijakan PPN,” kata Airlangga di kantornya, Jakarta, dikutip pada Senin (18/3/2024).
Kenaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025 adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Presiden Jokowi meneken UU baru tersebut sejak 29 Oktober 2021.
Bab IV UU HPP mengatur khusus mengenai Pajak Pertambahan Nilai alias PPN. Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022. Lalu, kembali dinaikkan menjadi sebesar 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.(dik)