LOMBOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah yang dipimpin Ketua Komisi I, Ahmad Syamsul Hadi menggelar rapat pengharmonisasian terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Ruang Rapat Mandalika, Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, pada Kamis 16 Oktober 2025.
Empat Ranperda yang dibahas dalam rapat harmonisasi tersebut, yakni Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Desa Wisata, Ranperda tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau serta Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
“Rapat ini merupakan bagian penting dari proses pembentukan peraturan daerah, agar setiap produk hukum daerah memiliki kejelasan norma, tidak tumpang tindih, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” kata Ahmad.
Melalui rapat harmonisasi ini diharapkan keempat Ranperda tersebut dapat segera difinalisasi dan ditetapkan, sehingga mampu memberikan landasan hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah, pelestarian lingkungan, peningkatan sektor pariwisata, serta perlindungan masyarakat dari potensi bahaya kebakaran.
Sedangkan alam rapat tersebut, hadir anggota DPRD dari berbagai komisi yang turut memberikan masukan konstruktif sesuai dengan bidangnya masing-masing dan melakukan diskusi terkait masing-masing ranperda.
Selanjutnya sebagai tindak lanjut, kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara selesainya proses harmonisasi oleh pihak DPRD bersama jajaran Kanwil Kemenkum NTB, sebagai bukti komitmen bersama dalam menyempurnakan dokumen Ranperda sebelum dibahas lebih lanjut pada tahapan berikutnya.
“Alhamdulilah diskusi berlangsung dinamis dengan memperhatikan aspek hukum, sosial, budaya, dan kebutuhan daerah dalam setiap Ranperda yang diusulkan,” terang Ahmad.(nis)





