Komisi II Dorong Pemkab Lombok Tengah Tingkatkan Pemasangan Water Meter

oleh -526 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Anggota DPRD Lombok Tengah (Murdani)

 

 

LOMBOK – Anggota Komisi II DPRD Lombok Tengah, M. Murdani mengatakan pihaknya mendorong pajak air tanah yang masih belum terserap optimal sebagai penghasilan asli daerah (PAD). Ini akan menjadi atensi pada pembahasan perubahan APBD 2025.

 

Sementara itu diketahui di kawasan selatan penggunaan sumur bor sangat masif sekali tak hanya di hotel dan villa bahkan restoran. Tapi tidak diikuti oleh peningkatan retribusi pajak air tanah yang digunakan.

 

“Kami dorong Bappenda mencoba mengidentifikan dan melakukan pendataan terhadap hotel, vila dan restoran yang menggunakan air tanah,” katanya, Kamis 22 Oktober 2025.

Baca Juga  Dewan Tampung Aspirasi Perlunya Perda Berbasis Adat

 

Selain itu kepatutannya juga harus dicek, seperti terkait kapasitas sumur bor yang digunakan termasuk pemasangan water meter. Hal tersebut penting karena menurut laporan dari Bappenda ada sejumlah Hotel dan Vila menggunakan air tanah secara ilegal.

 

“Kalau jika mereka mau menagih pajak air tanah tentu ada ukurannya, water meter ini kan jadi solusi. Di sisi lain juga kemudian jadi model pengendalian penggunaan air tanah,” katanya.

Baca Juga  Potensi Lawan Kotak Kosong, Begini Respons Pathul Bahri

 

Soal potensi hilangnya PAD dari retribusi pajak air tanah belum dihitung oleh pihaknya secara detail, akan tetapi diperkirakan potensi PAD yang hilang bisa dikatakan cukup besar. Sementara itu pendapatan pajak air tanah dari tahun 2024 dibandingkan tahun ini ucapnya ada perubahan meskipun belum bisa signifikan dan diharapkan pada kuartal tahun ketiga 2025 dan tahun depan bisa dimaksimalkan.

 

Komisi II merekomendasikan kepada Satgas Percepatan Investasi untuk juga memanggil para pemilik hotel, villa dan restoran serta lini usaha lain untuk melakukan identifikasi dan pengawasan  baik itu izin hotel, izin penggunaan air baku, dan ketepatan tata ruang pembangunan bangunan yang berpotensi merusak penataan lingkungan.

Baca Juga  Dewan Bersama Pemkab Lombok Tengah Tandatangani Nota KUA-PPAS APBD 2024

 

“Tahun depan kami harap mereka bisa lebih dalam menggali itu, misalnya udah mengantongi berapa vila ilegal yang tidak berizin, penggunaan air bakunya, ketepatan tata ruangnya sehingga dalam pemberian izin itu terintegrasi benar-benar nggak di lapangan dengan administrasinya. PBG dikeluarkan oleh Dinas PUPR dan izin dikeluarkan oleh DPMPSPT apakah ini padu begitu,” ucapnya.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.