LOMBOK — Penyidik Polres Lombok Tengah akan segera melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa (Kades) Pandan Indah Mahsun, Kordes bantuan pangan, dan dua orang warga Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah.
Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnadi menjelaskan bahwa kemarin berkas tersebut telah dilimpahkan ke jaksa pada tahap pertama. Akan tetapi dinyatakan masih kurang dan sesuai petunjuk jaksa terdapat kekurangan administrasi. Sekarang berkas telah dilengkapi dan segera dikirim kembali.
Kata Brata, sekarang pihaknya sudah memenuhi dan memperbaiki apa yang menjadi kekurangan. Dimana berkas tersebut dipastikan dalam waktu dekat akan diserahkan ke kejaksaan.
“Untuk berkasnya akan kami serahkan dalam waktu dekat ini. Hanya administrasinya yang kurang, tidak ada yang lain,” tegasnya kepada media di Polres Lombok Tengah, Rabu 26 November 2025.
Brata menambahkan bahwa pihak kepolisian secara prosedur dalam pemeriksaan sudah selesai, dan kini tinggal menunggu dari kejaksaan.
“Mudah-mudahan secepatnya tidak ada lagi kekurangan sehingga kita menuju ke proses selanjutnya,” katanya.
Adapun kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp100.722.480. Sementara para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(hil)






