LOMBOK – Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri menunjuk Sekretaris Dinas Penanaman Modal.dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Helmi Kazwaini sebagai pelaksana harian (Plh) menggantikan posisi Jalaludin yang ditahan jaksa karena kasus dugaan korupsi insentif pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PJJ). Ini disampaikan Sekretaris Daerah Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya kepada Koranlombok.id, Kamis 11 Desember 2025.
“Ini PLH (Pelaksana Harian) nggih belum diberhentikan, yang bersangkutan masih diberhentikan sementara dan gajinya dibayarkan setengah sampai waktu putusan inkrah nanti,” tegas Firman di ruang kerjanya.
Di samping itu kabar sejumlah pegawai Bapenda enggan menduduki posisi sebagai bendahara dampak kasus korupsi ini. Firman membenarkan namun persoalan ini diklaim telah diatasi dan pergantian posisi telah lama dilakukan.
Untuk mencegah kasus korupsi terjadi, Firman berpesan kepada seluruh ASN bekerja dengan cara cermat dan menerapkan kehati-hatian. Selain itu, Sekda berjanji akan meningkatkan pengawasan kinerja setiap ASN.
“Ya kita semua harus cermat, harus prudent,” tegasnya singkat.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari mengatakan terkait proses kasus dugaan korupsi dengan total kerugian negara 1,8 miliar ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram.
“Nanti yang menjelaskan saksi ahlinya, tolong dihargai proses hukum dan mari sama-sama kita kawal,” katanya singkat usai acara Harkodia di Ballroom Kantor Bupati, Selasa 9 Desember 2025.(nis)





