Diduga Tak Memenuhi Syarat, Sejumlah Oknum Guru Diloloskan jadi PPPK Paruh Waktu

oleh -648 Dilihat
FOTO ILUSTRASI

 

 

LOMBOK – Sejumlah oknum guru honorer di Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah diduga tidak memenuhi syarat dilolos menjadi PPPK Paruh Waktu. Mereka diduga kuat masuk dalam data PPPK Paruh Waktu susulan. Temuan ini berawal dari munculnya nama-nama oknum guru dengan masa pengabdian belum mencukupi syarat, tidak terdaftar di Dapodik, hingga tidak pernah mengikuti seleksi.

Dari temuan ini, memicu tandatanyak dari para guru lainnya. Termasuk muncul dugaan miring tentang transparansi proses pendataan oleh pihak terkait.

Sumber Koranlombok.id seorang guru di kecamatan setempat mengungkapkan hal janggal ini. Katanya, awal mula persoalan ini diketahui setelah Koordinator Wilayah (Korwil) Praya Timur mengirimkan file berisi data guru honorer yang tidak masuk dalam PPPK Paruh Waktu.

 

 

Cerita sumber itu, saat membuka file dirinya beranggapan daftar ini merupakan data PPPK Paruh Waktu seangkatannya. Nyatanya, ia terkejut karena isi file memuat nama-nama guru honorer yang sebelumnya ikut aksi demonstrasi.

 

“Pas dibuka saya kira PPPK Paruh Waktu angkatan saya, ternyata isinya honorer yang ikut demo-demo. Kita jadi bingung,” kata narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan ini, Rabu 4 Februari 2026.

Baca Juga  Selama 2024, DPRD Loteng Akan Godok 27 Ranperda

 

Guru lain termasuk dirinya semakin dibuat heran, karena dalam data tersebut terdapat sejumlah guru yang diketahui tidak memenuhi syarat. Ia mencontohkan, ada guru SD yang baru masuk saat tahun ajaran baru tiba-tiba tercantum sebagai PPPK Paruh Waktu. Selain itu, terdapat pula guru yang tidak pernah mengikuti tes dan datanya belum masuk dalam Dapodik bisa lolos juga.

 

“Saya bingung, kok bisa masuk di situ,” kata sumber ini.

 

Dia menyebutkan, jumlah nama yang tercantum dalam data PPPK Paruh Waktu susulan diduga kuat berjumlah puluhan orang. Sementara di sekolah tempatnya mengajar terdapat tujuh orang.

 

“Yang dapat ini kebanyakan persyaratannya kurang lengkap, seperti masa mengabdi dan lain-lain,” terangnya.

 

Menurut dia, sebagian guru yang masuk dalam data PPPK Paruh Waktu susulan baru mengabdi sekitar 1 tahun. Kondisi tersebut membuat para guru mempertanyakan keabsahan data yang beredar.

 

“Katanya, minggu depan akan ada pemeriksaan dari Inspektorat,” bebernya.

 

Kendati tercantum sebagai PPPK Paruh Waktu susulan, para guru ini masih tetap mengajar di sekolah-sekolah wilayah Praya Timur. Namun hingga kini mereka belum memiliki masa kerja, belum terdaftar dalam Dapodik, dan juga belum mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP).

Baca Juga  Diduga Lakukan Pungli, Sembilan Anggota Polres Lombok Tengah Segera Disidang

 

“Untuk PPPK Paruh Waktu susulan ini belum ada NIP. sebutnya.

Ditambahkannya, bahwa pemberitahuan terkait adanya PPPK Paruh Waktu susulan disampaikan oleh Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Praya Timur kepada para kepala sekolah. Saat ini, pihak sekolah disebut tengah menyiapkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari awal hingga akhir masa kerja.

Informasi yang ia terima, terkait hal ini telah dikoordinasikan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Namun, respons yang diterima hanya berupa pengiriman ulang file data PPPK Paruh Waktu susulan tanpa penjelasan lebih lanjut.

 

“Sudah ditanya kenapa bisa masuk, tapi hanya dikirimkan data itu saja. Setelah ditanya lagi, tidak ada balasan,” ceritanya.

Sumber ini menduga, oknum guru honorer yang masuk dalam data PPPK Paruh Waktu susulan merupakan pihak-pihak yang sebelumnya pernah ikut aksi demonstrasi karena tidak lolos PPPK Paruh Waktu.

 

Dalam temuan ini, ia berharap proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke depan dilakukan secara adil dan transparan serta hanya diberikan kepada guru yang benar-benar memenuhi persyaratan.

Baca Juga  Prihatin dengan Lingkungan, Rannya Soroti Pencemaran Sungai

 

 

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Tengah Lalu Wardihan Supriadi menegaskan tidak ada PPPK Paruh Waktu susulan.

“Tidak ada lagi pengangkatan,” tegasnya kepada Koranlombok.id, Kamis 5 Februari 2026.

 

 

Wardihan Supriadi mempertanyakan sumber data terkait informasi diterima Koranlombok.id. Pihaknya sebagai pelaksana di bidang ini menegaskan tidak ada pengangkatan baru.

“Proses pengusulan NIP memiliki tahapan dan tidak bisa dibuka sembarangan,” dalihnya.

Wardihan menegaskan, tidak ada lagi PPPK Paruh Waktu baru selain yang telah diumumkan sebelumnya. Katanya, setelah persetujuan teknis dibuat oleh bupati, kemudian diterbitkan SK. Dengan demikian, tidak mungkin ada lagi susulan.

 

“Istilahnya begini, seluruh proses tersebut langsung dari BKN. Rekrutmen menggunakan sistem CAT dan mekanisme lainnya, sehingga tidak bisa dilakukan secara sembarangan,” yakinnya.

 

 

Sampai saat ini, pihaknya belum menerima informasi terkait adanya PPPK Paruh Waktu susulan. Namun yang jelas, seluruh proses harus sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. BKPSDM tidak pernah mengeluarkan SK susulan selain yang resmi disampaikan kemarin.(hil)

 

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.