LOMBOK – Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, Ahmad Samsul Hadi meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lalu Idham Halid bertanggung jawab soal temuan adanya guru lolos PPPK Paruh Waktu diduga tak melalui proses verifikasi dokumen yang benar.
Kata Ahmad, sementara update informasi terbaru soal hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat terkait oknum guru honorer siluman belum diperoleh. Sebab, baru bulan Februari ini dilakukan audit oleh Inspektorat.
Selain itu, Ahmad juga menyayangkan pernyataan Kepala Dikbud Lombok Tengah Lalu Idham Halid baru-baru ini. Dimana Idham menyatakan di media tidak akan merumahkan para guru honorer. Kemudian jika nantinya Dikbud mengaktifkan kembali 715 guru honorer, Ahmad mempertanyakan bagaimana cara mengatur jam mengajar mereka.
“Bagaimana dengan data dinas yang menyatakan kita surplus guru sebanyak 1.005 guru, itu kan tidak boleh sembarangan begitu. Makanya Kepala Dinas Pendidikan itu suruh mencermati semuanya ini lah,” tegasnya kepada jurnalis Koranlombok.id, Kamis, 12 Februari 2026.
Sementara soal temuan forum guru honorer adanya oknum guru PPPK Paruh Waktu siluman, ia menyerankan untuk dilaporkan ke Inspektorat Lombok Tengah.
“Laporkan saja ke Inspektorat, disandingkan datanya dilaporkan ke Dikbud,” pintanya.
Sebelumnya, Aliansi Guru Honorer Lombok Tengah menemukan 10 oknum guru yang telah diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu diduga sebagai siluman. Oknum guru ini tidak sesuai data dalam SK mereka dengan data yang tertera dalam Dapodik.
Koordinator Data Aliansi Guru Honorer, Gusti Fahat Nawawi mengaku menemukan ada PPPK Paruh Waktu yang ijazahnya baru keluar 2024. Padahal berdasarkan peraturan minimal harus sebelumnya 2 tahun terhitung tahun mengajar.
Atas adanya temuan tersebut, jika data tersebut telah ditelaah secara keseluruhan, pihaknya berencana akan turun ke lapangan untuk memastikan bahwa nama PPPK Paruh Waktu siluman tersebut tidak ada di lapangan maka mereka akan melaporkan kepada pihak berwenang.
“Bisa jadi ada penambahan karena teman-teman masih menelaah data – data itu,” yakinnya.
Pihaknya menilai SK PPK paruh waktu yang dikeluarkan oleh Dikbud Lombok Tengah janggal, hal tersebut karena dalam SK hanya tercantum nomor peserta, jenis tenaga kerja dan nama.
Selain itu untuk jenis tenaga kerja yang tertera juga tidak dipilah antara guru, teknis serta tenaga kesehatan, sementara itu lokasi penempatan mereka juga tidak dicantumkan.
Adanya oknum PPPK paruh waktu yang diduga siluman, kata Gusti, pihaknya telah sampaikan saat hearing di Aula Kantor DPRD Lombok Tengah pada Kamis, 29 Januari 2026. Namun hal tersebut hingga saat ini belum didengarkan oleh Pemkab.
Selain itu, selama pertemuan antara Aliansi Guru Honorer yang didampingi oleh Pemkab dan DPRD Lombok Tengah di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Gusti menyebut pemerintah pusat siap membuatkan mereka nomor induk pegawai (NIP), tapi ini sepenuhnya diserahkan ke Pemda.
“Akan tetapi butuh nama – nama yang diajukan ke Kabupaten Lombok Tengah, kalau memang ada yang diajukan dari Pemda dipersilakan dan nanti Kemenerian PAN – RB akan membuatkan NIP, itu pesan orang kementerian,” bebernya.(nis)







