SUMBAWA – Kecelakaan melibatkan dua bus antar kota terjadi di kawasan Teluk Santong, Kabupaten Sumbawa, Minggu 15 Maret 2026 sekitar pukul 03.25 WITA dini hari. Peristiwa ini melibatkan dua bus Tiara Mas yang melayani rute Mataram – Bima.
Kedua bus yang terlibat dalam kecelakaan Bus Tiara Mas dengan nomor polisi EA 7618 E bertuliskan “Alesha” dengan Bus Tiara Mas dengan nomor polisi EA 7668 A bertuliskan “KTM Racing”.
Informasi yang diperoleh kecelakaan terjadi saat kedua bus melaju secara beriringan di ruas jalan nasional. Sopir bus terpaksa menginjak rem mendadak setelah melihat adanya kerumunan warga di tengah jalan yang sedang melakukan lomba lari atau sprint 100 meter pada malam hari. Tak bisa menghindari kerumunan warga, sopir bus melakukan pengereman mendadak sehingga bus di belakang tidak sempat mengantisipasi dan akhirnya terjadi tabrakan beruntun antar armada.
Akibat kejadian tersebut, seorang kenek bus mengalami luka ringan setelah terkena serpihan kaca bagian depan bus. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Sementara, Satgas Mudik Ombudsman RI Perwakilan NTB, Khairul Natanagara menilai bahwa peristiwa tersebut juga menjadi pengingat pentingnya kesiapsiagaan pelayanan publik di sektor transportasi, khususnya dalam situasi darurat di jalan raya.
Menurutnya, pemerintah daerah melalui instansi terkait perlu memastikan adanya sistem layanan pengaduan darurat yang mudah diakses oleh masyarakat maupun awak kendaraan umum ketika terjadi kejadian di lapangan.
“Kami mengimbau Dinas Perhubungan Provinsi NTB untuk menyediakan nomor kontak pengaduan yang dapat dihubungi masyarakat ketika terjadi peristiwa darurat di jalan. Dengan adanya kanal komunikasi yang jelas, masyarakat maupun awak bus dapat segera menyampaikan kondisi di lapangan sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat oleh instansi terkait,” katanya.
Dia menambahkan, dalam perspektif pelayanan publik, penyediaan kanal pengaduan yang responsif merupakan bagian penting dari kewajiban penyelenggara layanan khususnya bidang transportasi untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat pengguna jasa angkutan umum.
Selain itu, Ombudsman juga mendorong agar koordinasi antara Dinas Perhubungan, kepolisian, serta instansi terkait diperkuat, terutama selama periode arus mudik dan mobilitas masyarakat yang meningkat, sehingga setiap kejadian di jalan raya dapat segera ditangani secara cepat, tepat, dan terkoordinasi.
Ombudsman juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di ruas jalan nasional, terlebih pada malam hari, karena dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.(red)





