Kapolres Bima Tak Hadir di Persidangan Praperadilan Badai NTB

oleh -1026 Dilihat
FOTO ISTIMEWA / Uswatun Hasanah Als Badai NTB bersama kuasa hukum di ruang sidang Pengadilan Negeri Raba Bima, Senin, 30 Maret 2026.

 

 

LOMBOK – Kapolres Bima tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan dengan pemohon Uswatun Hasanah Als Badai NTB, Senin 30 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Raba Bima. Sesuai jadwal sidang harusnya digelar pukul 10.00 WITA namun sampai siang kapolres tidak ada kabar. Termasuk tidak mengutus kuasa hukum atau pihak dari polres.

 

Diketahui, Badai NTB ditetapkan penyidik Polres Bima menjadi tersangka sejak tanggal 14 Mei 2025. Di dalam ruang sidang, hakim tunggal Angga Hakim Permana Putra, S.H., M.H. membuka sidang dan menganggendakan sidang kembali digelar Senin, 6 April 2026. Sidang ini sekaligus panggilan kedua kepada termohon.

 

Badai NTB hadir pada sidang ini didampingi dua kuasa hukumnya Qismanul Hakim, S.H.,M.H. dan Abdul Gafur, S.H. dari Koalisi Anti Kriminalisasi Aktivis NTB. Koalisi sangat kecewa pihak termohon dalam hal ini Kapolres Bima dinilai bersikap tidak profesional dan menciderai wibawa pengadilan dengan mengabaikan panggilan yang telah dilakukan secara sah dan patut melalui relaas panggilan sidang yang telah dikirimkan sejak tanggal 17 Maret 2026 oleh Jurusita Pengadilan.

Baca Juga  Perkuat Sektor Perikanan Darat, Pemdes Sukarara Lepas Ribuan Bibit Ikan

 

“Bagi koalisi menilai sikap menunda proses peradilan oleh termohon berpotensi melanggar hak pemohon untuk segera menguji keabsahan tindakan kepolisian melalui lembaga praperadilan ini menggunakan mekanisme cepat yakni pemeriksaan dilakukan secara cepat dan paling lama 7 (tujuh) hari sejak permohonan diajukan,” kata Qismanul Hakim.

 

Kata Qismanul Hakim, hakim wajib menjatuhkan putusan sebagaimana ketentuan Pasal 163 ayat (1) huruf c UU 20/2025 KUHAP Baru. Ditambahkannya, ketidakhadiran ini tidak bisa dibaca sebagai hal teknis atau administratif semata, melainkan sebagai sinyal kuat adanya keengganan untuk diuji secara terbuka dan di titik inilah publik harus mulai mempertanyakan secara jernih.

Baca Juga  Cawapres Mahfud Kampanye Dua Hari di NTB, Berikut Agendanya

“Apa yang sedang dihindari, dan mengapa forum hukum yang sah justru tidak dihadiri oleh pihak yang seharusnya paling berkepentingan untuk membuktikan keabsahan tindakannya?” tanyanya.

Katanya, ketika aparat penegak hukum absen dari ruang pengujian sementara warga negara justru dipaksa tunduk pada proses hukum, maka ketimpangan itu menjadi nyata dan tidak lagi bisa disembunyikan di balik prosedur formal. Perkara ini telah melampaui sekadar perkara hukum biasa, karena yang sedang dipertaruhkan bukan hanya sah atau tidaknya tindakan kepolisian dalam kasus Badai NTB, melainkan keberanian sistem hukum untuk berdiri independen dari bayang-bayang kekuasaan, dan lebih jauh lagi menyangkut hak publik untuk bersuara tanpa ancaman kriminalisasi.

Baca Juga  Warga Beleka Daya Tolak Merger SDN Berangah dan SDN Beleka

 

“Jika kritik diproses secara represif namun mekanisme kontrolnya dihindari, maka hukum telah kehilangan arah sebagai pelindung dan berubah menjadi alat penekan, sangat jelas gerakan #bongkarbandar melalui media sosial yang dilakukan oleh Badai NTB selama lebih dari setahun,” tegasnya.

 

Koalisi menegaskan bahwa sikap mangkir termohon adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap proses peradilan yang harus dilawan secara terbuka, dan untuk itu kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, dan insan pers untuk mengawal secara langsung sidang lanjutan pada 6 April 2026.

 

“Karena hanya dengan tekanan dan pengawasan publik, proses hukum dapat dipaksa kembali ke relnya, yakni keadilan dan akuntabilitas, bukan kepentingan kekuasaan,” yakinnya.(red)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.