‎Cinta Berujung Petaka, Seorang Wanita di Pujut Laporkan Kekasihnya

oleh -327 Dilihat
Ilustrasi

 

 

LOMBOK – Penyidik Polres Lombok Tengah tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) penyebaran konten tidak senonoh di media sosial.

‎‎Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari korban berinisial RSS, yang mengaku foto pribadinya yang bersifat tidak senonoh diduga telah disebarkan tanpa izin oleh terduga pelaku berinisial DADS. Terlapor merupakan pacar korban.

Baca Juga  Juknis Makan Siang Bergizi Belum Ada, Dewan Belum Bahas di APBD 2025

‎Kasi Humas Polres Lombok Tengah IPTU L. Brata Kusnadi menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini tengah melakukan penyelidikan.

 

‎“Benar, kami telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran UU ITE berupa penyebaran konten tidak senonoh di media sosial. Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan kami sedang mengumpulkan alat bukti serta keterangan saksi-saksi,” terangnya.

Baca Juga  Kepala BNN Provinsi Beberkan Lima Desa Rawan Peredaran Narkoba di NTB

‎Menurut keterangan awal, peristiwa tersebut diduga terjadi setelah adanya permasalahan pribadi antara korban dan terduga pelaku. Kemudian berujung pada penyebaran foto korban ke salah satu platform media sosial.

Baca Juga  Truck Box Oleng, Seruduk Pemotor Asal Pujut Hinggas Tewas

Brata menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan UU ITE terkait distribusi konten yang melanggar asusila. Kasus ini terjadi pada 19 April 2026 di wilayah Kecamatan Pujut.(hil)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.